Berlakukan Parkir Berlangganan, Pemkab Tulungagung Target Sumbang PAD Rp 14 Miliar

DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung telah melakukan finalisasi Ranperda PDRD, salah satunya pemberlakuan kembali parkir berlangganan

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
david yohanes/surya.co.id
PARKIR BERLANGGANAN - Situasi salah satu kantong parkir di bahu Jalan Diponegoro Tulungagung, saat Senin (21/5/2025) sore kemarin. DPRD dan Pemkab Tulungagung sudah melakukan finalisasi Perda parkir berlangganan yang akan diberlakukan kembali. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD), salah satunya pemberlakuan kembali parkir berlangganan, Selasa (22/4/2025).

Dalam rancangan final, sepeda motor akan dikenakan Rp 20.000 per tahun, mobil Rp 40.000 per tahun, kendaraan barang Rp 50.000 per tahun.

Menurut Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tulungagung, Imroatul Mufidah, jika tarif ini diberlakukan pendapatan sektor parkir diperkirakan Rp 10 miliar hingga Rp 14 miliar.

"Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Perhubungan, diperkirakan dapatnya Rp 10 miliar sampai Rp 14 miliar," ungkap Imroatul.

Jumlah ini meningkat dibanding saat terakhir diberlakukan parkir berlangganan tahun 2023, yaitu Rp 8 miliar.

Sementara tahun 2024 sistem parkir berlangganan dihapus, retribusi parkir dipungut saat pengguna kendaraan parkir.

Hasilnya pendapatan sektor pakir anjlok, hanya tersisa sekitar Rp 800 juta saja.

"Tatif baru parkir berlangganan ini kemungkinan berlaku di tahun 2025," sambung Imroatul.

Pemkab Tulungagung juga akan menekankan transparansi pelaksanaan di lapangan.

Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan, dipungut lagi saat parkir.

Setiap kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan akan diberi stiker dan kartu berlangganan.

"Ada stiker sebagai bukti yang bisa dikenali petugas di lapangan. Kami menekankan transparansi implementasinya," tegas Imroatul.

Untuk tahun 2025 ini, Pemkab Tulungagung mendapatkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 130 miliar.

Dana ini didapat dari perubahan persentase bagi hasil antara Pemprov Jatim dan Pemkab Tulungagung.

Sebelumnya persentase bagi hasil ini 70 persen Pemprov dan 30 persen Pemkab, kini diubah 66 persen Pemkab dan 34 persen Pemprov.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved