Berita Viral

Terlanjur Viral Isu Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025, Ini Penjelasan BKN dan Prediksi Besarannya

Terlanjur viral isu gaji PNS naik 16 persen pada tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun angkat bicara. Segini prediksi besarannya jika naik.

Tribun Jateng
GAJI PNS NAIK - Ilustrasi gaji PNS. Terlanjur Viral Isu Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025, BKN Beri Penjelasan. 

SURYA.co.id - Terlanjur viral isu gaji PNS naik 16 persen pada tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun angkat bicara.

Diketahui, Kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil) masuk daftar Google Trends mulai Selasa, 8 April 2025.

Tren pencarian gaji PNS naik 2025 berangsur-angsur meningkat pencariannya sampai saat ini.

Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.

Lantas, apakah benar gaji PNS naik 2025?

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Benarkah Gaji PNS Akan Naik 16 Persen pada Tahun 2025? BKN Beri Penjelasan, Singgung Efisiensi

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025. Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024. Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Baca juga: Prediksi Besaran Gaji PNS 2025 Jika Jadi Naik 16 Persen, Lengkap Semua Golongan, Ini Kata BKN

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Prediksi Gaji PNS Jika Naik 16 Persen

Jika benar jadi naik 16 persen, maka dapat dipastikan besaran gaji pokok semua golongan bakal naik.

Besaran gapok PNS dibedakan atas golongan satu hingga empat dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun.

Adapun nominalnya berkisar antara Rp 1.685.700, hingga tertinggi berada di angka Rp 6.373.200 per bulan. 

Jika gaji PNS benar-benar naik sebesar 16 persen pada 2025, maka nominalnya akan berubah seperti berikut: 

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.955.412 - Rp 2.926.216.
- Golongan Ib: Rp 2.135.328 - Rp 3.098.012.
- Golongan Ic: Rp 2.225.692 - Rp 3.229.092.
- Golongan Id: Rp 2.319.884 - Rp 3.365.624.  

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.533.440 - Rp 4.226.344.
- Golongan IIb: Rp 2.766.600 - Rp 4.405.100.
- Golongan IIc: Rp 2.883.644 - Rp 4.591.512.
- Golongan IId: Rp 3.005.676 - Rp 4.785.696.  

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 3.231.412 - Rp 5.307.232.
- Golongan IIIb: Rp 3.368.176 - Rp 5.531.808.
- Golongan IIIc: Rp 3.510.624 - Rp 5.765.780.
- Golongan IIId: Rp 3.659.104 - Rp 6.009.612.  

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.813.848 - Rp 6.263.884.
- Golongan IVb: Rp 3.975.204 - Rp 6.528.828.
- Golongan IVc: Rp 4.143.404 - Rp 6.805.024.
- Golongan IVd: Rp 4.318.680 - Rp 7.092.820.
- Golongan IVe: Rp 4.501.264 - Rp 7.392.912. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved