Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Soal Penahanan Ijazah Hingga Karyawan Ibadah Dipotong Gaji, DPRD Jatim Desak Pengusutan

DPRD Jatim meminta persoalan kasus penahanan ijazah hingga dugaan pemotongan gaji karyawan saat ibadah di Surabaya agar diusut tuntas.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
surya/yusron naufal putra
USUT TUNTAS - Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati. Lilik meminta persoalan kasus penahanan ijazah hingga dugaan pemotongan gaji karyawan saat ibadah di Surabaya agar diusut tuntas. 

SURYA.co.id, SURABAYA - DPRD Jatim meminta persoalan kasus penahanan ijazah hingga dugaan pemotongan gaji karyawan saat ibadah di Surabaya agar diusut tuntas.

Sebelumnya, jadi perbincangan hangat bahwa perusahaan UD Sentosa Seal Surabaya disebut memotong gaji karyawan yang menunaikan salat Jumat.

Baca juga: Pastikan Ijazah yang Ditahan Pengusaha akan Diterbitkan Ulang, Khofifah: Proses Hukum Tetap Jalan

Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan dan menolak keras tindakan sepihak perusahaan semacam itu.

Terlebih jika benar melakukan pemotongan gaji hanya karena melaksanakan ibadah.

Sebab, baginya kegiatan ibadah bukanlah pelanggaran disiplin.

"Saya mendorong agar pihak terkait termasuk pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan tidak ada perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja dengan alasan menjalankan kewajiban agamanya," kata Lilik, Senin (21/4/2025).

Untuk mencegah hal ini terulang, Lilik mengusulkan agar ke depan dilakukan berbagai upaya, di antaranya, setiap perusahaan didorong untuk memiliki regulasi internal yang bisa mengakomodir hak beribadah, termasuk Salat Jumat yang merupakan ibadah bagi seorang muslim.

Di samping itu, dilakukan pengawasan rutin secara berkala oleh dinas terkait terhadap perusahaan.

Tidak saja soal upah dan jam kerja, namun juga perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja termasuk dalam hal beribadah.

"Adakan sosialisasi tentang pentingnya menghormati hak konstitusional karyawan," jelasnya.

Lebih jauh, dewan juga mengusulkan agar disiapkan kanal pengaduan bagi pekerja agar dapat melapor tanpa takut kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan.

"Pemerintah daerah perlu menegakkan aturan dengan memberikan sanksi administratif atau hukum bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja atas dasar agama," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved