Berita Viral Surabaya

Hasil Uji Lab Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya : Ini Sangat Berbahaya Dikonsumsi Anak

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap es krim yang diduga mengandung alkohol. Berikut hasilnya...

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
AMANKAN SAMPEL ES KRIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Selanjutnya, BPOM akan memeriksa kandungan zat yang terkandung dalam es krim. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap es krim yang diduga mengandung alkohol. 

Hasilnya, sampel es krim yang diambil dari salah satu gerai di pusat perbelanjaan di Surabaya Barat tersebut, dipastikan mengandung alkohol.

Hasil uji laboratorium, es krim tersebut terbukti mengandung kadar alkohol 3,35 persen. 

“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol," Kata Kasatpol PP Surabaya, M Fikser yang menerima hasil uji tersebut, Sabtu (19/4/2025).

Atas temuan ini, Satpol PP Surabaya segera menurunkan sanksi. 

"Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” ucap Fikser.

Ia mengungkapkan, Satpol PP Suarabay akan berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha soal produksi es krim. Selanjutnya, sanksi akan segera diputuskan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM dalam pelaksanaannya,” jelas Fikser. 

Selain melakukan pemeriksaan kandungan alkohol, Satpol PP juga melakukan kroscek izin usaha kepada pemilik usaha es krim tersebut. 

Maka dari itu, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar). 

Fikser menambahkan, pihaknya juga menyegel serta memberhentikan sementara kegiatan usaha pemilik stan es krim tersebut. 

“Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai, termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tandas Fikser.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan sebuah stan yang menjual es krim mengandung campuran minuman beralkohol. 

Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas.

Video tersebut viral, sejak seorang influencer yang mengunggah ulasan toko ini. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved