Berita Viral
Ikuti Perintah Dedi Mulyadi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Gerak Cepat Bentuk Tim Saber Pungli
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto gerak cepat membentuk Tim Saber Pungli dan Satgas Antipremanisme sesuai perintah Dedi Mulyadi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto gerak cepat membentuk Tim Saber Pungli dan Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme di wilayahnya.
Hal ini mengiktui perintah dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Tim tersebut bertugas menertibkan praktik penggalangan sumbangan di jalan umum.
"Nanti tim-tim itulah yang kemudian kami kolaborasikan, sehingga ada tugas-tugas tambahan terkait dengan penertiban," ungkap Tri di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (16/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Sebelum kedua unit tersebut diterjunkan, Tri akan menerbitkan surat edaran yang melarang penggalangan dana di jalan umum.
Baca juga: Pantas Dedi Mulyadi Tak Menyerah Bikin Gebrakan Baru hingga Ditantang GRIB Jaya Jabar, Ini Tujuannya
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai segala bentuk penggalangan dana di ruang publik.
"Turunannya nanti akan ada surat (surat edaran), surat sebagai cantolannya adalah instruksi dari Pak Gubernur.
Nanti akan ada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi," jelasnya.
Tri menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah gangguan lalu lintas di jalan umum.
"Agar tidak mengakibatkan kemacetan, dan juga potensi terkait dengan kecelakaan," tambahnya.
Dalam rencana pelaksanaan, Tri menyebutkan, penggalangan dana masih dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan sosial, termasuk konser musik.
"Apakah melalui rekening, apakah melalui kegiatan, apakah melalui konser, ini akan membuat masyarakat tentu akan menjadi lebih bisa menerima terkait dengan kondisi yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi melarang pungutan liar, termasuk untuk pembangunan masjid.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa larangan ini berlaku untuk semua pungutan liar di jalan umum.
Untuk menerapkan larangan ini, pemerintah Kota Jabar telah menertibkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat Edaran ini berisi larangan terhadap segala bentuk penggalangan dana di jalan umum, termasuk sumbangan untuk pembangunan masjid. Surat Edaran ini berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Jawa Barat mulai Senin, (14/5/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan, bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan untuk kepentingan umum.
Dengan adanya Surat Edaran ini, para bupati, walikota, camat, hingga lurah dan kepala desa harus dapat mengedukasi berbagai pihak yang melakukan pungutan, permintaan sumbangan untuk apapun, tidak boleh dilakukan di jalan umum.
Alasan Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa larangan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di ruang publik.
Dedi Mulyadi menyoroti maraknya aktivitas meminta sumbangan, termasuk untuk keperluan ibadah, yang dilakukan di tengah jalan dan membahayakan pengguna jalan.
"Sumbangan jalan pokoknya, siapa pun tidak boleh meminta-minta. Minta sumbangan untuk sarana ibadah, pengamen, tidak boleh lagi menggunakan jalan sebagai sarana untuk kegiatan yang bukan peruntukkan jalan," kata Dedi Mulyadi, usai meninjau lokasi jalan ambles di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, (14/5/2025) sore.
Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa jalan umum seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, yakni sebagai jalur lalu lintas, bukan untuk tempat pungutan atau hiburan jalanan.
Dirinya menyebutkan, bahwa kegiatan seperti mengamen atau meminta sumbangan kerap mengganggu kelancaran dan mengancam keselamatan pengendara.
Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan, mulai dari wali kota, bupati, camat, lurah, hingga kepala desa, untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dan mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.
Pemprov Jabar Siap Fasilitasi Solusi Meski melarang pungutan di jalan, Dedi Mulyadi menyatakan, bahwa Pemprov Jabar tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pembangunan tempat ibadah.
"Misalnya, sedang ada pembangunan masjid, mushalla dan sejenisnya, kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menekankan, Pemprov Jabar siap hadir dan mendampingi masyarakat mencari solusi penggalangan dana yang lebih aman dan sesuai aturan, tanpa harus membahayakan keselamatan di jalan.
Pemprov Jabar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini, demi menciptakan lingkungan jalan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.