BPJS Kesehatan Gresik Jamin Pelayanan Gratis Ibu Melahirkan, Sesuai Prosedur dan Indikasi Medis

Sehingga dengan ANC ini diharapkan dapat menurunkan penyulit persalinan yang akan terjadi pada ibu dan bayi. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
BPJS KESEHATAN – Seorang ibu baru melahirkan di rumah sakit dengan mendapatkan program BPJS Kesehatan di Gresik, Kamis, (17/4/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Ibu hamil yang melakukan persalinan tanpa pemeriksaan rutin sejak awal kehamilan merupakan hal yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). 

Namun peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tetap harus mengikuti prosedur pelayanan serta indikasi medis. 

“Persalinan normal maupun caesar bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik klinik, Puskesmas atau pun bidan jejaring dan bisa juga dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis, (17/4/2025). 

"Persalinan di FKRTL bisa dilakukan pada kondisi gawat darurat atau ada komplikasi ataupun komorbid atau penyakit penyerta pada pasien. Secara garis besar, persalinan di FKRTL atau rumah sakit diutamakan persalinan dengan resiko tinggi,” tambahnya. 

Terkait pemeriksaan rutin atau Antenatal Care (ANC), Janoe menambahkan, hal tersebut bertujuan, agar petugas medis bisa mengantisipasi bila terdapat kesulitan yang akan terjadi saat ibu menjalani persalinan. 

Sehingga dengan ANC ini diharapkan dapat menurunkan penyulit persalinan yang akan terjadi pada ibu dan bayi. 

“Dengan ANC, petugas medis dapat memetakan persalinan yang akan dilakukan, apakah dapat dilayani di FKTP atau perlu untuk mendapatkan pelayanan spesialistik. ANC ini juga tidak harus dilakukan di faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya. 

Janoe juga menegaskan, riwayat ANC atau pemeriksaan rutin tidak menjadi syarat mutlak persalinan menggunakan JKN. Namun penjaminan persalinan tetap memperhatikan prosedur pelayanan dan indikasi medis. 

Misalnya, ada peserta yang pada masa kehamilan tidak melakukan pemeriksaan rutin menggunakan JKN, kemudian saat persalinan hendak menggunakan JKN dapat dijamin dengan mengikuti prosedur layanan. 

Peserta melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di FKTP dan jika kondisi peserta tidak ada keluhan maka peserta melakukan persalinan secara normal di FKTP. 

"Namun jika atas indikasi medis kondisi peserta tidak dapat melakukan persalinan secara normal atau membutuhkan pelayanan spesialistik, maka peserta akan diberi rujukan ke FKRTL,” jelasnya. 

Pada kondisi gawat darurat, Janoe menegaskan, peserta JKN bisa langsung datang ke rumah sakit. Penentuan kondisi gawat darurat ini ditentukan oleh dokter penanggung Jawab di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Kalau kondisi gawat darurat bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP. Dan jika kondisi gawat darurat, peserta dapat mengakses layanan di rumah sakit terdekat yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sekali pun," urai Janoe.

"Jadi nanti rumah sakit  tersebut yang akan menagihkan klaim ke BPJS Kesehatan. Kemudian peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat kondisinya sudah stabil nanti,” ia menyampaikan. 

Salah satu peserta BPJS Kesehatan di Kecamatan Kebomas, Mariam Bella (28), menunjukkan kepuasannya menerima layanan persalinannya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved