Ustaz Cabuli Santri Tulungagung
7 Santri Korban Pencabulan Kepala Kamar Ponpes di Tulungagung Trauma Psikis yang Dalam
Para korban pencabulan seorang ustaz sebuah ponpes di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jatim, disebut mengalami trauma psikis yang sangat dalam.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung telah menetapkan AIA (26) seorang ustaz dan kepala kamar sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka.
AIA diduga telah mencabuli 7 santri laki-laki berusia 8-12 tahun. Mereka dipaksa untuk melakukan aksi tak senonoh.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan bahwa para korban mengalami trauma psikis yang sangat dalam.
Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Cabuli 7 Santri, Kepala Kamar Ponpes di Tulungagung Ditangkap Polisi
Kasus ini terungkap, karena perubahan sikap salah seorang korban yang menjadi murung dan tertekan secara mental.
"Saat libur lebaran kemarin, ada orang tua yang curiga karena anaknya berubah sikap. Saat ditanya, akhirnya korban cerita ke orang tuanya," ungkap Kapolres AKBP Taat, Kamis (17/4/2025) .
AS, salah satu orang tua santri kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung pada Selasa (15/4/2025).
Dari 1 pelapor, akhirnya terungkap korban-kobban lain hingga 9 anak, semua masih berusia di bawah umur.
Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton, serta melakukan visum kepada korban yang pernah disodomi AIA.
"Saat proses hukum sedang berjalan, tersangka sedang pulang kampung ke Sumatera Selatan. Dia tidak tahu sudah dilaporkan," sambung Kapolres.
Setelah semua alat bukti lengkap, polisi tinggal meminta keterangan AIA dan menetapkan tersangka.
Saat itu, Kapolres mengutus tim dari Satreskrim untuk memantau AIA yang dalam perjalanan dari Sumatera Selatan ke Tulungagung.
AIA sampai di pondok pesantren tempatnya mengajar pada Kamis (17/4/2025) ini, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Setelah tiba di pondok pesantren, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan," tegas Kapolres.
AIA mengakui ada 12 anak di bawah umur yang sudah menjadi korbannya.
Ada 5 korban yang berhasil mengelak saat AIA memaksa melakukan hal tak senonoh.
Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan korban-korban lain.
Apalagi, AIA mengaku sudah melakukan perbuatan ini sejak Maret 2024 hingga Maret 2025.
"Kami masih dalami, apakah ke belakang ada korban-korban lain," tegas Kapolres.
Selama proses hukum, pihak ponpes bersikap kooperatif dan terbuka.
Pengasuh ponpes juga mendukung tindakan polisi untuk menuntaskan kasus ini.
"Tidak ada referensi dari pihak pondok pesantren. Mereka mendukung tersangka dihukum secara tegas," tegas Kapolres.
Sebelumnya Kapolres mengungkapkan, AIA menjadi bapak kamar yang berisi 5-6 anak per kamar.
AIA menjalankan aksinya para malam hari, dengan memaksa anak-anak untuk melakukan hal tak senonoh.
Kepada para korban, dia mengintimidasi akan dihukum atau dilaporkan ke pimpinan ponpes jika menolak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.