Ustaz Cabuli Santri Tulungagung

BREAKING NEWS - Diduga Cabuli 7 Santri, Kepala Kamar Ponpes di Tulungagung Ditangkap Polisi

Seorang ustaz ditangkap polisi di Tulungagung, Jatim, karena diduga telah mencabuli 7 santri laki-laki di dalam ponpes di Kecamatan Ngunut.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
MENJALANI PENYIDIKAN - Tersangka AIA (26), kepala kamar sekaligus ustaz salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (17/4/2025) siang. AIA ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mencabuli 9 santri laki-laki berusia 8-12 tahun. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - AIA (26), ustaz sekaligus kepala kamar sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), ditangkap polisi, Kamis (17/4/2025) pukul 04.00 WIB.

Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan pria asal Sumatera Selatan tersebut, karena diduga telah mencabuli 7 santri laki-laki di dalam ponpes. Rata-rata usia korban 8-12 tahun.

Para  korban diminta melakukan hal tak terpuji oleh AIA, hingga tersangka mencapai kepuasan.

Baca juga: 7 Santri Korban Pencabulan Kepala Kamar Ponpes di Tulungagung Trauma Psikis yang Dalam

Penyidik telah menetapkan AIA sebagai tersangka, dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka kami amankan saat tiba di pesantren, setelah pulang kampung," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, saat ditemui Kamis siang.

Lanjut Kapolres, kasus ini terjadi sejak Maret 2024 hingga Maret 2025.

Untuk sementara, 7 korban yang sudah diperiksa mengakui kejadian yng dialaminya

Jumlah para korban kemungkinan masih bisa bertambah, karena tersangka mengaku ada 12 anak yang sudah dicabulinya.

"Pengakuan tersangka, ada 5 anak yang berhasil mengelak. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah," sambung Kapolres.

Dalam keseharian, tersangka adalah pengasuh yang bertanggung jawab pada kamar, setiap kamar rata-rata berisi 5-6 anak.

AIA melakukan perbuatannya saat malam hari.

Ia memaksa anak yang diincarnya untuk melakukan hal tak senonoh, dengan ancaman akan dihukum atau dilaporkan ke pimpinan ponpes.

"Jadi ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka yang membuat para korban tertekan, hingga melakukan yang diperintahkan tersangka," ungkap Kapolres.

Hingga Kamis siang, AIA masih menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Porles Tulungagung.

Rencananya AIA akan segera dititipkan ke Lapas Kelas IIB untuk menjalani penahanan, karena Rumah Tahanan Polres Tulungagung sedang direnovasi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved