Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Nasib Jan Hwa Diana Belum Beres Meski Sudah Damai dengan Armuji, Eri Cahyadi dan DPRD Turun Tangan

Meski perdamaian dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sudah digelar, nasib Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo belum beres.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Musahadah
kolase surya/nuraini faiq
BELUM AMAN - Nasib pengusaha Jan Hwa Diana belum beres meski sudah berdamai dengan Wawali Surabaya Armuji. Kini giliran Wali Kota Eri Cahyadi dan DPRD yang turun tangan menyikapi kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan Diana. 

Sebagai bentuk pendampingan, Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes. 

"Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah dikawal oleh Kepala Disperinaker (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Ahmad Zaini) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa larangan penyimpanan ijazah diatur oleh payung hukum. 

Karenanya, Pemkot akan mendampingi pekerja yang menjadi korban pelanggaran tersebut. 

"Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri.

Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan tim kuasa hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

"Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.

Wali Kota Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. 

Hak pekerja harus dilindungi. Bukan hanya menyangkut upah, namun juga perlindungan hukum.

“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tandasnya.

Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Wali Kota Eri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014.

"Kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.

Eri juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi. 

“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” ujarnya.

Polemik penahanan ijazah di Surabaya menjadi perhatian publik setelah sejumlah karyawan mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan berujung viral. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved