Berita Viral

Sosok Agam Syarif dan Ali Muhtarom, Hakim yang Jadi Tersangka Kasus Suap Fasilitas Ekspor CPO

Berikut sosok dua hakim yang jadi tersangka kasus suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

|
Tribun Batam/Istimewa
SUAP EKSPOR CPO - Ilustrasi hakim. Inilah sosok Agam Syarif dan Ali Muhtarom, Hakim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suap Fasilitas Ekspor CPO. 

SURYA.co.id - Berikut sosok dua hakim yang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Mereka adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan hakim Ali Muhtarom.

Kejagung memeriksa dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi kasus suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) tersebut.

"Yang sedang diperiksa hakim Agam Syarif Baharuddin dan hakim Ali Muhtarom," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, melalui pesan singkat, Minggu (13/4/2024), melansir dari Kompas.com.

Harli mengatakan, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, sudah tiba di kantor Kejagung sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi.

Namun, Djuyamto belum diperiksa penyidik.

"Katanya tadi subuh sekitar pukul 02.00 datang ke kantor, tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," ujar dia.

Jadi Tersangka

Tiga hakim langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan ebagai tersangka suap vonis lepas kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga perusahaan.  

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung

"Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima uang suap yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi onslag atau putusan lepas.

Uang suap sebesar Rp 22,5 miliar dibagikan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar 4,5 miliar di ruangan Muhammad Arif Nuryanta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved