Berita Viral
Pecahan Uang Rp 75.000 Apakah Masih Berlaku? Viral karena Ditolak Resto, Ini 4 Fakta Uniknya
Warganet saat ini banyak yang bertanya-tanya, pecahan uang Rp 75.000 apakah masih berlaku? gara-gara viral ditolak resto. Simak fakta uniknya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Warganet saat ini banyak yang bertanya-tanya, pecahan uang Rp 75.000 apakah masih berlaku?
Pertanyaan mencuat setelah viral di media sosial sebuah restoran menolak pembayaran menggunakan uang pecahan Rp 75.000.
Sebuha video yang menampilkan uang Rp 75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @medsos***** pada Selasa (8/4/2025).
Dalam video, tampak perekam memegang dua lembar uang kertas pecahan Rp 75.000 di depan kasir sebuah restoran cepat saji untuk membayar pesanannya.
Setelahnya, dua lembar Rp 75.000 itu diberikan kepada kasir. Sang kasir awalnya menerima uang tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Resto Tolak Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Benarkah Sudah Tak Laku? Begini Penjelasan BI
Namun selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam.
“Gak bisa kak,” kata sang kasir.
“Oh gak bisa?” tanya perekam untuk memastikannya. Sang kasir kembali menyatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Akhirnya perekam menggunakan uang pecahan lain untuk membayar pembeliannya di restoran tempat saji tersebut.
“Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” bunyi keterangan di video.
Respon Bank Indonesia
Hal ini tentu membuat netizen penasaran, benarkah uang pecahan Rp 75 irbu sudah tak laku?
Pihak Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara menjawab polemik tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori menyatakan bahwa uang Rp 75.000 masih menjadi alat pembayaran yang sah.
Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Ia menambahkan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.
Baca juga: Nasib Resto Tolak Uang Pecahan Rp 75 Ribu, BI Sebut Bisa Terancam Sanksi Mengacu Pasal Ini
Dengan begitu, uang Rp 75.000 tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.
Anwar juga mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.
Fakta Unik Tentang Uang Pecahan Rp 75.000
Sekadar diketahui, Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020), menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000.
Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.
Tercatat, BI telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.
Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.
Berikut sederet fakta unik tentang uang pecahan Rp 75.000:
1. Tiap 25 tahun sekali
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, pengeluaran rupiah edisi khusus HUT RI bakal dilakukan setiap 25 tahun sekali.
Artinya, uang edisi HUT RI bakal dikeluarkan kembali pada Hari Kemerdekaan ke-100 tahun Republik Indonesia.
"Ke depan, Insya Allah pengeluaran uang peringatan kemerdekaan akan dilakukan setiap 25 tahun sekali," kata Perry dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).
2. Dicetak hanya 75 juta lembar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang tersebut dikeluarkan bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan.
Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Uang edisi khusus juga tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat. Oleh karena itu, uang dicetak terbatas, hanya 75 juta lembar.
"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nomimal Rp 75 ribu dengan jumlah lembar yang dicetak 75 juta lembar. Ditandangani oleh menkeu selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI," kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
3. Sulit dipalsukan
Perry menyebut, pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran tahun 2020, yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Peredaran didasarkan pada ketentuan dan tata kelola pada undang-undang mata uang. Perencanaan pun telah dimulai sejak 2018.
Dia menuturkan, uang edisi khusus untuk memperingati kemerdekaan ke-75 RI ini dilengkapi unsur pengaman, sehingga pemalsuan uang menjadi semakin sulit.
Inovasi tersebut terus dilakukan secara berkala dan terencana.
Tujuannya untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan sebagai simbol kedaulatan NKRI.
"Ini sudah dilengkapi unsur pengaman teknologi tinggi terbaru, dan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini ditujukan agar rupiah semakin dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman digunakan, dan lebih sulit dipalsukan," tuturnya.
4. Desain dan makna uang
Perry menjelaskan, ada makna filosofis yang berarti dalam desain rupiah khusus menyambut HUT ke-75 Republik Indonesia kali ini.
Dia menjelaskan, rupiah bernuansa merah putih itu memiliki makna mensyukuri kemerdekaan yang telah diraih selama 75 tahun terakhir.
"Maknanya adalah mesyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang," papar Perry.
Perry menggambarkan, makna mensyukuri kemerdekaan digambarkan pada halaman muka uang lembaran Rp 75.000 berwarna merah, putih, hijau itu.
Dalam halaman muka, terdapat peristiwa proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 oleh proklamator dan Presiden RI ke-1 dan wakilnya, Soekarno dan Mohammad Hatta.
"Di halaman muka, ada berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia, yang digambarkan jembatan, MRT, dan tol trans jawa," jelas Perry.
Sementara di sisi lainnya, terdapat 2 makna mendalam. Makna memperteguh kemerdekaan digambarkan dengan potret anak-anak berpakaian adat mewakili wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.
Desain dilengkapi pula dengan motif tenun nusantara, seperti tenun dari Bali, batik kawung dari Jawa dan songket khas Sumatera Selatan.
Gambar-gambar itu mencerminkan kebaikan, keanggunan, dan kesucian. Kemudian, makna menyongsong masa depan gemilang di era digital digambarkan dengan satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi NKRI.
"Era global digambarkan dengan peta Indonesia emas pada bola dunia, yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam kancah global. Anak-anak Indonesia yang menggunakan pakaian adat merupakan SDM unggul di era Indonesia Maju," ucap Perry.
berita viral
uang Rp 75.000
Uang Pecahan Rp 75 Ribu ditolak
Uang Rp 75.000 Apakah Masih Berlaku
Bank Indonesia
Fakta Unik Uang Rp 75.000
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.