Berita Viral

Dedi Mulyadi Wanti-wanti Unpad Imbas Kasus Priguna Rudapaksa Keluarga Pasien: Pintar Aja Gak Cukup

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan wanti-wanti kepada Unpad imbas kasus yang menjerat Dokter Priguna Anugerah Pratama.

|
Dokumentasi Biro Adpim Jabar
DOKTER TERSANGKA RUDAPAKSA - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam kegiatan halal bi halal di Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025). Ia Beri Warning Unpad Imbas Kasus Rudapaksa Dokter Priguna. 

SURYA.co.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan wanti-wanti kepada Unpad imbas kasus yang menjerat Dokter Priguna Anugerah Pratama.

Seperti diketahui, Dokter Priguna menjadi tersangka pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Merespon kasus ini, Dedi Mulyadi mengingatkan Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk mengevaluasi kembali proses rekrutmen calon mahasiswa kedokteran. 

Menurut Dedi, langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa kedokteran.

Dedi menegaskan bahwa seleksi mahasiswa kedokteran tidak hanya harus mempertimbangkan kemampuan akademik, tetapi juga integritas moral yang harus dimiliki oleh setiap calon dokter.

“Jangan sampai hal serupa kembali terjadi. Kemudian yang berikutnya adalah mengevaluasi rekrutmen dokter. Kita jujur deh, hari ini yang masuk kedokteran tuh yang punya duit, pintar aja nggak cukup,” ujar Dedi kepada awak media Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kemarahan Dedi Mulyadi ke Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien: Tegas

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh Priguna, yang kini menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap tiga wanita di RSHS.

Dedi mengingatkan bahwa dunia kedokteran dan perguruan tinggi harus menjaga kepercayaan publik agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Dedi juga memberikan apresiasi kepada Unpad yang telah bertindak tegas dengan memecat Priguna Anugerah dari statusnya sebagai mahasiswa.

Langkah tersebut, menurut Dedi, merupakan tindakan yang tepat untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan menjaga citra kedua institusi tersebut.

“Jadi hukumannya harus tegas dan harus cepat diambil keputusan yang bersifat hukuman dari perguruan tingginya. Karena apa? Karena itu kepercayaan,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa pelecehan seksual dalam dunia medis tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng citra profesi kedokteran yang seharusnya memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap profesi ini tetap terjaga.

Menkes Wajibkan Tes Mental Untuk Dokter PPDS

Setelah kasus Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, mencuat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turun tangan.

Budi Gunadi bahkan membuat aturan baru untuk dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Yakni, mewajibkan dokter PPDS menjalani serangkaian tes kesehatan mental.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya tekanan mental yang dialami oleh dokter PPDS dalam menjalankan tugas mereka.

"Sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu."

"Dan setiap tahun, karena mereka kan 'under a lot of pressure', tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental," ujar Budi Gunadi Sadikin, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Melalui pemeriksaan tahunan ini, Kemenkes berharap dapat memantau kondisi mental para dokter PPDS.

Budi menekankan pentingnya deteksi dini masalah kesehatan mental untuk mencegah potensi kasus kriminal yang mungkin timbul akibat tekanan yang dialami para dokter.

"Dengan begitu, kita bisa melihat kalau ada yang anxiety, apa cemas, ada yang depresi. Itu bisa ketahuan lebih dini sehingga kita bisa perbaiki," jelasnya.

Sementara Wakil Menteri Kesehatan Dante Harbuwono berharap, kebijakan tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan aman bagi para tenaga medis.

Kronologi

Sebelumnya, kronologi rudapaksa yang dilakukan dokter residen diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Kombes Surawan menjelaskan, saat itu korban inisial FH (21), hendak transfusi darah untuk ayahnya yang sedang kritis. 

"Itu sekitar pukul 17.00 sore kan korban mau transfusi darah karena bapaknya berada dalam kondisi kritis."

"Karena bapaknya dalam kondisi yang kritis, anaknya saja (diambil darah) begitu," kata Surawan usai konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

Pada 18 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) meminta korban untuk diambil darahnya.

Priguna kemudian mengajak korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC Lantai 7 untuk pengambilan darah.

"Anaknya (korban) tuh enggak tahu tujuannya, kemudian dibawa ke ruang yang baru, dengan dalih akan diambil darah," katanya. 

Di lokasi tersebutlah, tindakan kekerasan seksual pemerkosaan terhadap korban terjadi.

Saat tindakan bejatnya diketahui, pelaku sempat melakukan tindakan percobaan bunuh diri.

Akibatnya, ia sempat mendapatkan perawatan, tetapi tak lama polisi akhirnya berhasil menangkap pria yang diketahui telah beristri itu di apartemennya pada 23 Maret 2025. 

"Dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," kata Surawan. 

Dalam kasus ini, polisi juga mengambil sampel sperma yang akan diuji di lab untuk dilakukan cek DNA.

Belakangan diketahui, PAP sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ujar Kombes Surawan.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat hingga ahli telah dimintai keterangan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved