Berita Viral
Kemarahan Dedi Mulyadi ke Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien: Tegas
Dedi Mulyadi menunjukkan kemarahannya kepada Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi di RSHS Bandung.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Jadi kami tetap pastikan STR, SIP dicabut, karena kewenangan ada di Kemenkes pada undang-undang yang baru, sehingga dia nggak bisa praktik lagi," tegas Budi.
Menteri PPA Minta Hukuman Diperberat
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Arifah Fauzi memberikan tanggapannya terkait hukuman yang pantas diberikan kepada Priguna Anugerah Pratama.
Menurut Arifah, Priguna bisa diberi hukuman pidana lebih berat dari pelaku kekerasan seksual lainnya.
Hal ini dikarenakan status Priguna sebagai tenaga medis, dan aksi rudapaksa ini dilakukannya dalam situasi relasi kuasa, atau ketika ia sedang bertugas sebagai dokter di RSHS Bandung.
Selain itu aksi rudapaksa Priguna juga mengakibatkan dampak berat bagi korban.
Di antaranya bisa mengakibatkan trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian.
Mengingat Priguna melangsungkan aksinya dengan cara membius korban, sehingga korban tak berdaya saat Priguna melakukan rudapaksa tersebut.
"Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian," kata Arifah dilansir Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Arifah menilai Priguna dapat dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda hingga Rp300 juta.
Selain itu, Arifah juga mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap korban tersebut yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau dalam kondisi korban tidak berdaya.
Karena seharusnya rumah sakit bisa menjadi ruang publik yang aman bagi setiap orang, khususnya perempuan.
Lebih lanjut Arifah mengingatkan, dari kasus rudapaksa Dokter Priguna ini, masyarakat bisa belajar bahwa kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja.
Termasuk terjadi di ruang publik yang seharusnya bisa menjadi ruang aman untuk semua.
"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua."
"Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual," jelas Arifah.
berita viral
Dedi Mulyadi
Dokter Priguna Anugerah
Dokter PPDS Anestesi Unpad
dokter rudapaksa keluarga pasien
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sukses Pecahkan Rekor Dunia, Ini Profil dan Daftar Prestasi Rizki Juniansyah Lifter Indonesia |
![]() |
---|
Rekam Jejak 18 Gubernur yang Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemotongan TKD, Ada Ahmad Luthfi |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan BBM Campuran Etanol, Ini Dampaknya Menurut Pakar |
![]() |
---|
Ingat Rizki Juniansyah, Peraih Emas Olimpiade Paris 2024? Borong Juara Lagi dan Pecahkan Rekor Dunia |
![]() |
---|
Cerita Haru Ratma dan Subani, Satpam dan OB Kampus Akhirnya Jadi PPPK usai Hampir 20 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.