Berita Viral

Kemarahan Dedi Mulyadi ke Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien: Tegas

Dedi Mulyadi menunjukkan kemarahannya kepada Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestesi di RSHS Bandung.

Kolase youtube Dedi Mulyadi dan Tribun Jabar
DOKTER TERSANGKA RUDAPAKSA - (kiri) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, (kanan) Priguna Anugerah Pratama, dokter residen tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kini membuat kebijakan baru usai munculnya kasus rudapaksa yang dilakukan dokter Priguna Anugerah.

Budi kini mewajibkan seluruh peserta PPDS untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental.

Hal ini merupakan upaya pencegahan dari Kemenkes agar tak terjadi kejadian serupa.

"Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun," kata Budi dilansir Kompas TV, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut Budi mengakui, tekanan psikologis yang dihadapi peserta PPDS selama masa pendidikan sangat berat.

Untuk itu diperlukan pemantauan berkala pada kesehatan mental para peserta PPDS ini.

 "Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki," terang Budi.

Sementara itu, atas adanya kasus rudapaksa ini, Kemenkes memutuskan untuk  membekukan sementara program spesialis anestesiologi di FK Unpad dan RSHS Bandung.

Langkah pembekuan sementara ini diambil agar nantinya bisa dilakukan evaluasi menyeluruh pada PPDS FK Unpad, khususnya di RSHS Bandung.

"Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS Bandung, untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki."

"Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa," ungkap Budi.

Tak hanya itu, Kemenkes juga akan memberikan sanksi berat kepada pelaku pelanggaran etik, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved