Berita Viral

Pantas Jokowi Santai Hadapi Gugatan Aufaa Luqman Calon Pembeli Mobil Esemka: Urusan Perusahaan

Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tampak santai menghadapi gugatan Aufaa Luqman Re A, calon pembeli mobil Esemka.

Kompas.com/Fristin Intan
JOKOWI DIGUGAT - Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, saat ditemui di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (25/11/2024). Ia santai menanggapi gugatan yang dilayangkan padanya. 

SURYA.co.id - Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tampak santai menghadapi gugatan Aufaa Luqman Re A, calon pembeli mobil Esemka.

Hal ini tampak saat Jokowi buka suara terkait adanya gugatan dari calon pembeli mobil Esemka terhadap dirinya karena merasa dirugikan tak bisa memesan.

Melansir dari Tribunnews.com, Jumat (11/4/2025), Jokowi mengaku masalah produksi mobil tersebut bukan merupakan kewenangannya.

 “Ya itu sudah di wilayah sektor swasta (terkait mengikuti perkembangan). Masak kita mengikuti,” ucapnya, di Solo, Jawa Tengah, Jumat.

“Sebagai presiden sudah kita buka. Tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku kan menjadi urusan perusahaan itu,” imbuhnya.

Baca juga: Siapa Aufaa Luqman Re A? Calon Pembeli Mobil Esemka yang Berani Gugat Jokowi, Anak Boyamin Saiman

Jokowi berpendapat gugatan terhadap dirinya tersebut salah alamat, karena seharusnya calon pembeli yang merasa kesulitan membeli suatu produk, maka berurusan dengan perusahaan.

Ia menegaskan, saat dirinya menjabat sebagai wali kota, ia hanya mendorong agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan perizinan yang dibutuhkan.

“Ya itu pabriknya siapa, itu swasta. Kita sebagai wali kota hanya mendorong hasil karya anak SMK dengan teknisi di bidang otomotif. Kita mendorong untuk uji emisi. Itu yang dilakukan oleh pemerintah,” bebernya.

Bahkan, menurut Jokowi, dirinya telah mengupayakan agar ada investor yang berinvestasi di perusahaan tersebut, tetapi, semuanya tetap bergantung pada pihak investor sendiri.

“Tapi setelah itu ada yang ingin berinvestasi di situ atau tidak itu persoalan yang lain. Kita juga mendorong agar ada investor yang berinvestasi di situ,” tuturnya.

Meski demikian, Jokowi mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh calon pembeli tersebut, karena itu merupakan hak warga negara.

“Nanti ditanyakan ke pengacara karena sudah kita serahkan semua ke pengacara. Bukan kasus sebetulnya tapi juga harus dilayani ini negara hukum semua sama di mata hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Aufaa melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

Ia menggugat tiga pihak tersebut lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang sedianya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.

Pemuda berusia 19 tahun tersebut mengaku telah tertarik sejak lama dengan mobil yang pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2012 silam.

Bahkan menurut salah satu tim kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah menabung beberapa tahun untuk bisa membeli dua unit mobil Esemka jenis pikap Bima. 

Tak hanya menambung, Aufaa pun juga sempat mendatangi gudang Esemka untuk melihat langsung kondisi mobil yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta tersebut pada tahun 2021 silam.

"Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit, melansir dari Tribun Solo.

"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," kata dia.

Usahakan Jalur Mediasi

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, memilih jalur mediasi dalam sidang perdana, Kamis (24/4/2025), di ruang Wiryono Projo Dikiro, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.

YB Irpan mengatakan, Jokowi dipastikan tidak akan hadir langsung dalam sidang.

Namun, ia telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menjalani proses hukum dan membuka opsi mediasi.

"Sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka memediasi," jelas YB Irpan, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Irpan menjelaskan, langkah mediasi yang diambil mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, di mana seluruh perkara perdata wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.

"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya. Jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu," jelasnya.

Lebih lanjut, Irpan menekankan bahwa penggugat harus bisa membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat gagalnya produksi mobil Esemka.

"Nah apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu," lanjutnya.

"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu," tambahnya.

Irpan juga menilai bahwa apabila penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian atau hubungan hukum, maka gugatan berpotensi tidak dapat diterima secara hukum.

"Pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya satu perjanjian, dia tidak punya legal standing, maka menurut hukum acara tentu saja putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi melalui proses ya, melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved