Polisi Bekuk Seorang Pengedar Narkotika di Kota Madiun, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi
Warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, diamankan polisi karena mengedarkan narkotika bermodus transaksi ranjau.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KOTA MADIUN - Pria berinisial AHK (49) warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), diamankan polisi di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto , mengatakan jika AHK ditangkap pada Kamis (20/3/2025), sekitar pukul 19.30 WIB.
“Penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika, berasal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari yang bersangkutan,” ujar AKBP Agus, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (11/4/2025).
Dirinya menerangkan, berdasarkan hasil penggeledahan setelah penyergapan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat total 1.164,1 gram atau 1 kilogram lebih, yang terbagi dalam puluhan paket siap edar.
Mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan juga disiti.
Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda, serta seperangkat alat hisap, 2 unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip dan catatan distribusi ranjau narkoba.
“Tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau, sebuah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,” terang AKBP Agus.
“Penggeledahan di kediaman tersangka, menyimpulkan dugaan kami dalam keterlibatannya pada jaringan pengedar profesional, dengan ditemukan alat bantu pengemasan dan catatan transaksi", imbuhnya.
AKBP Agus juga mengungkapkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap AHK juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Sehingga mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.
“Tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, dan mengimbau agar warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
pengedar narkotika Madiun
kasus narkoba Kota Madiun
Polres Madiun Kota
AKBP Agus Dwi Suryanto
Kota Madiun
surabaya.tribunnews.com
Kecamatan Kartoharjo
| Tabiat Tanti Aulia Syafitri Lubis, Calon Dokter yang Tewas Terpanggang, Prestasinya Mentereng |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Datangi Aqua Lagi Usai Heboh Dugaan Pakai Air Sumur Bor, KDM Sebut Iklannya Keliru |
|
|---|
| Rekam Jejak Hasan Nasbi yang Kritik Gaya Koboi Menkeu Purbaya, Baru Jabat Komisaris Pertamina |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 28 Oktober 2025: Waspadai Hujan Petir di Pagi Hari |
|
|---|
| Doa Allahumma Khairan Fii Kulli Amrin Antaziruh, Memohon Agar Setiap Urusan Berakhir dengan Kebaikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.