Polisi Bekuk Seorang Pengedar Narkotika di Kota Madiun, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

Warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, diamankan polisi karena mengedarkan narkotika bermodus transaksi ranjau.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Madiun Kota
KASUS NARKOTIKA DI KOTA MADIUN - Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus narkotika dalam konferensi pers di Gedung Kompol Soenaryo, Kota Madiun, Jawa Timur pada Kamis (10/4/2025). Total ada 1 kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi diamankan dari pengedar narkotika bermodus ranjau. 

SURYA.CO.ID, KOTA MADIUN -  Pria berinisial AHK (49) warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), diamankan polisi di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto , mengatakan jika AHK ditangkap pada Kamis (20/3/2025), sekitar pukul 19.30 WIB.

“Penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika, berasal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari yang bersangkutan,” ujar AKBP Agus, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (11/4/2025).

Dirinya menerangkan, berdasarkan hasil penggeledahan setelah penyergapan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat total 1.164,1 gram atau 1 kilogram lebih, yang terbagi dalam puluhan paket siap edar. 

Mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan juga disiti. 

Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda, serta seperangkat alat hisap, 2 unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip dan catatan distribusi ranjau narkoba.

“Tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau, sebuah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,” terang AKBP Agus.

“Penggeledahan di kediaman tersangka, menyimpulkan dugaan kami dalam keterlibatannya pada jaringan pengedar profesional, dengan ditemukan alat bantu pengemasan dan catatan transaksi", imbuhnya.

AKBP Agus juga mengungkapkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap AHK juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Sehingga mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.

“Tersangka telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, dan mengimbau agar warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved