Ojek Online dan Driver Mobil di Situbondo Jadi Kurir Sabu, Mengaku Untuk Tambah Penghasilan

Selanjutnya guna proses penyelidikan, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Polres Situbondo guna menjalani pemeriksaan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/Izi Hartono (izi hartono)
KIRIMAN NARKOBA - Dua tersangka pengedar narkoba dibawa ke Polres Situbondo atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (11/4/2025). Kedua pelaku bekerja sebagai driver motor dan mobil berbasis aplikasi. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Keterbatasan ekonomi membuat dua orang warga Kabupaten Situbondo gelap mata. Ingin menambah penghasilan, keduanya nekat menerima titipan paket narkoba jenis sabu kepada pemesan yang tidak diketahui identitasnya.

Dua terduga pengedar itu masing-masing ojek online berinisial TO (38), warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Situbondo; dan SP (35), Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo.

TO dibekuk anggota Satreskoba Polres Situbondo di salah satu rumah di Perumahan Panji saat akan bertransaksi narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu. Dan dari pengembangan, polisi mendapatkan nama SP yang merupakan driver mobil online.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua paket sabu dengat berat 0,17 gram dan 0,11 gram, rokok, tisu dan dua handphone (HP) serta tas dan dua unit sepeda motor.

Selanjutnya guna proses penyelidikan, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Polres Situbondo guna menjalani pemeriksaan.

Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu itu. "Penangkapan berawal dari salah satu tersangka saat akan bertransaksi dengan pelanggannya. Dari situ kita juga berhasil membekuk tersangka lainnya," kata Lutfi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Lutfi, para tersangka hanya dititipi untuk mengantar narkoba kepada pelanggannya dengan dijanjikan upah Rp 100.000. "Keduanya beralasan hanya untuk menambah npenghasilan," ungkapnya.

Meski demikan kedua tersangka tetap dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112  ayat (1) Undang undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dan ancamannya hukumannya di atas 5 tahun," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved