Berita Viral

Imbas Priguna Anugerah Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung, Menkes Wajibkan Ini Untuk Dokter PPDS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi membuat aturan baru untuk dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) imbas Priguna rudapaksa keluarga pasien

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribunnews kolase
DOKTER TERSANGKA RUDAPAKSA – Tampang Priguna Anugerah Pratama, dokter residen tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, saat ditampilkan Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025). 

SURYA.CO.ID - Setelah kasus Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, mencuat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turun tangan.

Budi Gunadi bahkan membuat aturan baru untuk dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Yakni, mewajibkan dokter PPDS menjalani serangkaian tes kesehatan mental.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya tekanan mental yang dialami oleh dokter PPDS dalam menjalankan tugas mereka.

"Sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu."

"Dan setiap tahun, karena mereka kan 'under a lot of pressure', tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental," ujar Budi Gunadi Sadikin, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Melalui pemeriksaan tahunan ini, Kemenkes berharap dapat memantau kondisi mental para dokter PPDS.

Budi menekankan pentingnya deteksi dini masalah kesehatan mental untuk mencegah potensi kasus kriminal yang mungkin timbul akibat tekanan yang dialami para dokter.

"Dengan begitu, kita bisa melihat kalau ada yang anxiety, apa cemas, ada yang depresi. Itu bisa ketahuan lebih dini sehingga kita bisa perbaiki," jelasnya.

Sementara Wakil Menteri Kesehatan Dante Harbuwono berharap, kebijakan tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan aman bagi para tenaga medis.

Kronologi

Sebelumnya, kronologi rudapaksa yang dilakukan dokter residen diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Kombes Surawan menjelaskan, saat itu korban inisial FH (21), hendak transfusi darah untuk ayahnya yang sedang kritis. 

"Itu sekitar pukul 17.00 sore kan korban mau transfusi darah karena bapaknya berada dalam kondisi kritis."

Baca juga: Korban Rudapaksa Priguna Dokter PPDS Anestesi Unpad Bertambah, Motifnya Suka Lihat Korbannya Pingsan

"Karena bapaknya dalam kondisi yang kritis, anaknya saja (diambil darah) begitu," kata Surawan usai konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

Pada 18 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) meminta korban untuk diambil darahnya.

Priguna kemudian mengajak korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC Lantai 7 untuk pengambilan darah.

"Anaknya (korban) tuh enggak tahu tujuannya, kemudian dibawa ke ruang yang baru, dengan dalih akan diambil darah," katanya. 

Di lokasi tersebutlah, tindakan kekerasan seksual pemerkosaan terhadap korban terjadi.

Saat tindakan bejatnya diketahui, pelaku sempat melakukan tindakan percobaan bunuh diri.

Akibatnya, ia sempat mendapatkan perawatan, tetapi tak lama polisi akhirnya berhasil menangkap pria yang diketahui telah beristri itu di apartemennya pada 23 Maret 2025. 

Baca juga: Tabiat Dokter PPDS Anestesi Unpad Diduga Bius Dan Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS, Ditahan Polisi

"Dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," kata Surawan. 

Dalam kasus ini, polisi juga mengambil sampel sperma yang akan diuji di lab untuk dilakukan cek DNA.

Ditahan

Belakangan diketahui, PAP sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ujar Kombes Surawan.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat hingga ahli telah dimintai keterangan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Korban Dapat Pendampingan

Sementara korban sudah mendapat pendampingan dari unit PPA Polda Jabar.

Pihak universitas dan rumah sakit juga berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarganya.

"Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar. Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga," katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh Luthfi menuturkan bahwa IDI Jabar bakal membahas kasus ini untuk mengambil langkah selanjutnya terkait kasus ini.

Sanksi dari Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di RSHS Bandung.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved