Warga Bangkalan Sambut 'Hangat' DPO Curanmor Mudik, Polisi Nyaris Ditendang Teriak : Saya Kapolsek!

Dan ia kembali ke rumahnya setelah dua tahun kabur, membuat suasana desanya memanas nyaris tidak terkendali.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
istimewa
WARGA HAJAR PENCURI - Cuplikan rekaman video memperlihatkan kemarahan warga yang menghajar seorang pelaku curanmor di Jalan Raya Desa Dupok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. 

SURYA.CO.ID,  BANGKALAN – Sepertinya sudah jamak di masyarakat kita bahwa pencuri ayam atau sepeda motor bakal dihakimi warga saat ketahuan.

Tidak terkecuali ketika AS (27), warga Desa/Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan mudik lebaran, Rabu (9/4/2025) malam, ia langsung disambut hangat masyarakat sekitar.

Dalam video berdurasi 16 detik viral di sejumlah grup WhatsApp (WA), SA malah mendapat sambutan sangat hangat. Ia sampai dilindungi polisi saat dikerubuti warga yang mencoba memukuli dan menendangnya.

Usut punya usut, warga memang sangat marah karena AS adalah buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2023 silam.

Dan ia kembali ke rumahnya setelah dua tahun kabur, membuat suasana desanya memanas nyaris tidak terkendali.

Bahkan begitu tingginya suasana emosional, Kapolsek Kokop, Iptu Sarminto nyaris terkena tendangan seorang warga. “Saya kapolsek!,” teriak Sarminto sambil memegang kepala seorang pria yang menjadi sasaran luapan amarah warga. 

Sarminto saat  itu mengenakan kaos dalaman polisi berwarna cokelat, dibantu Ps Kanit Reskrim Polsek Kokop, Aiptu Muzammil yang mengenakan kaos hitam. Keributan itu terjadi di pinggir Jalan Raya Desa Dupok, Kecamatan Kokop sekitar pukul 17.00 WIB. 

AS merupakan DPO kasus curanmor yang kabur sejak akhir Juli 2023 silam. Rekannya, SA (41), warga Desa Dupok, Kecamatan Kokop terlebih dahulu ditangkap warga pada 22 Juli 2023 pukul 02.30 WIB.

“DPO AS itu kembali pulang, mungkin berlebaran di rumah. Dan diketahui oleh Polsek Kokop dan juga dibantu warga. Selanjutnya penangkapan AS atas kasus curanmor dipimpin Kapolsek Kokop,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (10/4/2025).

Hafid menjelaskan, AS dan SA melakukan pelaku pencurian motor Honda Beat di halaman rumah warga di Desa Tramok, Kecamatan Kokop pada 22 Juli 2023 silam. Keduanya sempat kabur, namun SA kala itu berhasil ditangkap warga.

Setelah kejadian itu, keberadaan pelaku AS bak ditelan bumi. Hingga akhirnya, pihak kepolisian menetapkan AS dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara pencurian sepeda motor bersama SA.

“Dulu, kedua pelaku itu sempat kabur ke dalam hutan menghindari kejaran warga. Namun SA tertangkap warga dan AS kabur entah ke mana. Setelah 2 tahun berikutnya, AS pulang. Sekarang sudah diserahkan ke polres,” pungkas Hafid.

DPO AS kini dijebloskan ke balik jeruji tahanan Polres Bangkalan. Ia terancam kurungan 7 tahun  Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pencurian Biasa. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved