Pembunuhan Akibat Cemburu
Pesan Pelaku Pembunuhan Perempuan di Trenggalek Kepada Anak Korban
Pelaku pembunuhan perempuan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, sempat memberikan pesan kepada anak korban yang berhasil selamat.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
PEMBUNUHAN BERMOTIF CEMBURU - Pelaku pembunuhan di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Slamet Effendy (41) saat dikeler polisi di Mapolres Trenggalek, Kamis (10/4/2025). Slamet tega membunuh pacarnya, YN (34) karena cemburu.
"Karena (AMN) masih sadar, kami langsung bawa agar segera mendapatkan perawatan," ucap AKP Eko.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.