KA Jenggala Tabrak Truk di Gresik

Nasib Majuri Sopir Truk Pemicu Tabrakan KA Jenggala di Gresik yang Tewaskan Asisten Masinis Abdillah

Begini lah nasib sopir truk yang tabrakan dengan KA Commuter Line Jenggala No. 470 di gresik hingga menewaskan asisten masinis, Abdillah Ramdan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
willy abraham/surya.co.id
KECELAKAAN KERETA GRESIK - Kondisi KA Jenggala ringsek usai tabrakan dengan truk yang dikemudikan Majuri di Gresik pada Selasa (8/4/2025). Begini nasib Majuri. 

SURYA.CO.ID I GRESIK - Begini lah nasib sopir truk pemicu tabrakan dengan KA Commuter Line Jenggala No. 470 di gresik hingga mengakibatkan asisten masinis, Abdillah Ramdan meninggal dunia pada Selasa (8/4/2025). 

Sopir truk nomor polisi W 8700 US itu adalah Majuri, warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Tabrakan bermula saat truk bermuatan kayu gelondongan yang dikemudikan Majuri menyeberang di pelintasan kereta, Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Lalu, commuterline Jenggala tengah melintas di Jalan Pelintasan Langsung (JPL) 11 itu, sekitar pukul 18.35 WIB.

Saat itu, Masinis Purwo Pranoto sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan pengemudi truk.

Baca juga: Gelagat Abdillah Ramdan Asisten Masinis KA Jenggala yang Gugur saat Keretanya Tabrak Truk di Gresik

Namun, truk belum sepenuhnya keluar dari rel dan hendak masuk ke Jalan Kapten Darmo Sugondo, sehingga kondisi ini menghalangi jalur (kereta). 

Karena truk  tidak kunjung bergerak dari posisinya, sehingga tabrakan dengan KA Jenggolo tak bisa dihindarkan. 

Kereta menabrak bagian belakang trailer. Masinis, Purwo Pranoto, dan asisten masinis, Abdillah Ramdan, mengalami luka berat. Abdillah meninggal dunia saat perawatan di RS Semen Gresik. 

Terkait hal ini, Polres Gresik langsung turun tangan mengusut kecelakaan tersebut. 

Sopir truk, Majuri akan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Proses hukum (kecelakaan commuterline dengan truk) akan segera kami gelar,” kata Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda, ketika dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025). 

Di bagian lain, PT KAI Daop 8 Surabaya akan memproses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kejadian temperan tersebut.

PT KAI sangat menyayangkan terjadinya temperan antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.

Luqman juga menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. S

ebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” jelas Luqman.

“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.

Kondisi Terkini Masinis

KECELAKAAN KERETA - Kondisi asisten masinis Abdillah Ramdan tak sadarkan diri saat kereta api tertemper truk muat kayu di Gresik. Korban dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa ini.
KECELAKAAN KERETA - Kondisi asisten masinis Abdillah Ramdan tak sadarkan diri saat kereta api tertemper truk muat kayu di Gresik. Korban dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa ini. (kolase surya/willy abraham)

Masinis KA Commuter Line Jenggala nomor 470 relasi Indro - Sidoarjo, Purwo Pranoto masih menjalani perawatan di RS Semen Gresik. Dia saat ini dirawat di ruang ICU.

"Tadi malam dibawa ke sini sekitar pukul 19.00 WiB , di sini memang kondisinya saat itu belum stabil, yang pertama dilakukan menstabilkan karena permasalahan adalah di trauma . Kondisinya saat ini sudah stabil setelah dilakukan stabilisasi, sampai saat ini pasien dirawat di ICU," ujar Manajer Pelayanan Medis RS Semen Gresik, dr. Sururut Tazkiyah, M.Kes saat ditemui di IGD RS Semen Gresik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  di dapatkan lukanya adalah ada di bagian dada sebelah kiri.

"Operasi besok hari kamis dilakukan dokter bedah TKV (Thorax dan kardiovaskular)" tambahnya.

Sementara asisten masinis Abdillah Rahman, datang sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Asisten masinis Abdillah Rahman sudah dibawa ke kamar jenazah RSUD Ibnu Sina Gresik.

Informasi yang dihimpun surya.co.id, sebelum kecelakaan maut itu terjadi, Abdillah Ramadan berada di ruang kemudi bersama masinis Purwo Pranoto. 

Dari depan, tepatnya di perlintasan tanpa penjagaan di jalan lintas antara Stasiun Indro - Kandangan, Gresik Jawa Timur, melintas truk trailer W 8708 US ini membawa kayu gelondongan cukup besar yang dikemudikan Majuri asal Lamongan.

Saat bagian depan truk hampir sampai jalan raya, dari arah Stasiun Indro melaju kereta commuter line Jenggala.

Selanjutnya, tabrakan antara KA Jenggala dan truk pun terjadi di atas perlintasan.

Akun Instagram Abdillah Ramdan Asisten Masinis KA Jenggala Dibanjiri Ucapan Duka Cita

Ruang masinis langsung menabrak badan truk sebelah kanan yang membawa kayu gelondongan.

Asisten Masinis Abdillah Ramdan diduga berada di bagian kanan saat tabrakan terjadi, sehingga tubuhnya sempat terjepit sebelum diselamatkan petugas untuk dibawa ke gerbong pertama. 

Abdillah sempat dibaringkan dan mendapat pertolongan pertama oleh petugas, kancing bajunya dibuka, dadanya dipompa hingga dicek detak jantungnya. 

Saat diberi pertolongan pertama itu, tampak Abdillah tak sadarkan diri dan keluar darah dari matanya. 

Setelah itu, Abdillah dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia karena adanya pendarahan di organ dalam. 

Sedangkan masinis sampai sekarang mendapat penanganan medis.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, almarhum Abdillah sosok yang berdedikasi.  

"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," ujar Luqman.

KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisiten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya.

"Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi," kata dia.

Meninggalnya, Abdillah Ramdan disambut ungkapan duka dari para warganet. 

Dalam akun instagram milik korban, @ramdan50006 banyak warganet yang menuliskan ucapan duka belasungkawa atas kepergian korban. Korban Abdillah Ramdan meninggalkan istri dan dua orang anak yang masih kecil.

Sementara itu untuk seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa, serta seluruhnya telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved