Berita Viral

Kronologi Lengkap Dokter PPDS Anestesi Unpad Diduga Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien Kritis RSHS

Inilah kronologi lengkap kasus dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, merudapaksa keluarga pasien kritis.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/Kompas TV
DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Pelaku pencabulan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Pelaku merupakan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran (Unpad) 

Dia juga sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ujar Kombes Surawan.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat hingga ahli telah dimintai keterangan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Korban Dapat Pendampingan

Sementara korban sudah mendapat pendampingan dari unit PPA Polda Jabar.

Pihak universitas dan rumah sakit juga berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarganya.

"Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar. Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga," katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh Luthfi menuturkan bahwa IDI Jabar bakal membahas kasus ini untuk mengambil langkah selanjutnya terkait kasus ini.

Sanksi dari Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di RSHS Bandung.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved