KA Jenggala Tabrak Truk di Gresik

KAI Daop 8 Proses Hukum dan Tuntut Ganti Rugi Pengusaha dan Pengemudi Truk Penyebab Laka di Gresik

PT KAI Daop 8 Surabaya akan memproses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaianny

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Willy Abraham
KECELAKAAN KERETA GRESIK - Kondisi kereta api commuter line Jenggala tertemper truk muat kayu di perlintasan Penggulungan, Kebomas, Gresik, Selasa (8/4/2025) malam. Asisten masinis meninggal dunia dalam peristiwa ini. 

SURYA.CO.ID GRESIK -  PT KAI Daop 8 Surabaya akan memproses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kejadian temperan antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan Surabaya, Selasa (8/4/2025) malam.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo mengalami laka lantas dengan mobil truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro - Kandangan, Gresik Jawa Timur.

Lebih lanjut diungkapkan Luqman, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia.

Sedang masinis sampai sekarang mendapat penanganan medis.

Baca juga: KRONOLOGI KA Jenggala Tabrak Truk Muat Kayu Gelondongan di Gresik yang Tewaskan Asisten Masinis

"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," ujar Luqman Arif.

KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisiten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya.

Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi.

Sementara itu untuk seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa.

Seluruhnya telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.

KAI Daop 8 Surabaya memastikan peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.

Luqman juga menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.

Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved