Berita Viral

Ingat Aipda Robig Penembak Mati Gamma, Siswa SMK di Semarang? Ternyata Belum Dipecat dari Polri

Masih ingat Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembak mati siswi SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy? Ternyata belum dipecat.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng/istimewa
BELUM DIPECAT - Aipda Robig Zaenudin (kiri), terdakwa penembak mati siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, ternyata belum dipecat dari polri. Keluarga korban tak terima. 

SURYA.CO.ID - Masih ingat Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembak mati siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy?

Ternyata, hingga kini, status Aipda Robiq masih anggota Polri. 

Padahal Aipda Robiq sudah disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng pada Senin (18/12/2024). 

Status Aipda Robig yangmasih menjadi anggota polisi ini membuat keluarga Gamma tak terima. 

Pengacara keluarga almarhum, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan status Robig yang masih sebagai anggota Polri sangat menyakitkan bagi keluarga korban.

Baca juga: Nasib Aipda Robig Usai di-PTDH karena Tembak Mati Pelajar, Sewa 7 Pengacara Padahal Gaji Cuma Segini

Terlebih, Robig belum dipecat saat kasus penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah itu sudah berlangsung di persidangan.
 
"Hal itu sangat menyakitkan keluarga," terang Zainal Petir melalui Tribunjateng.com, Selasa (8/4/2025).

Ia juga menyoroti keuntungan yang didapat Robig dari statusnya sebagai anggota Polri, termasuk fasilitas dan gaji yang masih diterimanya.

"Ya dia enak masih dapat fasilitas dari Polri, masih digaji. Pembunuh kok masih digaji," protes Zainal Abidin Petir.

Zainal Abidin Petir juga mempertanyakan alasan di balik penundaan sidang banding untuk Robig, yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember 2024.

Hampir lima bulan berlalu, sidang banding Robig Zaenudin tak kunjung dilaksanakan. 

"Surat Keputusan Kapolda Jateng soal Komisi Kode Etik Banding sudah ditetapkan sejak kapan? Setelah penetapan tinggal pelaksanaan sidang, mengapa ditunda-tunda. Padahal sebelum Lebaran sudah bisa digelar," katanya.

Ia menambahkan, penundaan ini menimbulkan kecurigaan, Aipda Robig sengaja dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Kalau hasil sidang banding Robig tidak dipecat, itu akan merusak citra Polri," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengakui Aipda Robig Zaenudin belum dipecat karena sidang banding kode etik belum dilaksanakan.

"Iya, Robig belum dipecat karena masih berproses sidang banding," ujarnya.

Meskipun belum dipecat, Kombes Pol Artanto menyatakan, Robig telah kehilangan sebagian hak-haknya.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai gaji Robig dan alasan penundaan sidang.

"Soal hak-hak yang dikurangi, saya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan atasan yang berhak menghukum," tuturnya.

Kombes Pol Artanto juga menegaskan, Polda Jateng tidak berniat menunda-nunda sidang banding Robig.

"Polda tidak menunda-nunda. Kami konsen kasus ini, kami transparan," tandasnya.

Keluarga korban berharap agar sidang banding segera dilaksanakan untuk memberikan keadilan bagi almarhum Gamma dan mengembalikan citra Polri.

Nenek Korban Murka

Sidang perdana kasus pembunuhan Gamma dengan terdakwa Aipda Robig digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada Selasa (8/4/2025). 

Seusai sidang, tiba-tiba seorang lansiatubuh Aipda Robig saat hendak keluar Ruang Sidang Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).

Usut punya usut, wanita tersebut bernama Kustamto, nenek dari almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK Negeri 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig.

Wanita tersebut belum terima cucunya tewas ditembak dan meluapkan emosinya di sidang perdana kasus penembakan siswa SMK Semarang tersebut.

Ya, suasana Pengadilan Negeri Semarang mendadak tegang saat sidang perdana Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan siswa SMK, pada Selasa (8/4/2025). 

Dalam video, tampak Aipda Robig dikawal keluar ruang sidang.

Namun secara tiba-tiba, seorang perempuan bernama Kustamto yang merupakan nenek dari korban Gamma memukul Aipda Robig.

Aksi spontan ini memicu kericuhan kecil di area pengadilan.

Petugas keamanan pun sigap melerai dan meminta Aipda Robig melanjutkan perjalanan.

Raut emosi dan amarah terlihat jelas dari sang nenek, yang kehilangan cucunya akibat insiden penembakan itu.

"Kalau jenengan (kamu) cucunya dibunuh orang," tanya dia kepada awak media seusai persidangan, Selasa (8/4/2025) gemetar.

Dia emosi saat melihat wajah Aipda Robig.

Menurutnya, Gamma mempunyai masa depan yang cerah sebelum dibunuh terdakwa.

"Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya," ujar Kustamto.

Seperti diketahui, Aipda Robig didakwa Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian. 

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu 24 November 2024 dini hari.

Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban.

Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal.

Sementara dua temannya, AD dan ST mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun selamat.

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari berbagai pihak.

Sidang perdana pun menjadi langkah awal dalam proses hukum yang dinantikan banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat. 

Tak Terima Putusan PTDH

Aipda Robig Penembak Pelajar di Semarang. Nasibnya Kini Tak Bisa Berkutik, Kompolnas Pantau Sidang Etiknya.
Aipda Robig Penembak Pelajar di Semarang. Nasibnya Kini Tak Bisa Berkutik, Kompolnas Pantau Sidang Etiknya. (Kompas TV)

Sebelumnya, Aipda Robig mengajukan banding atas vonis PTDH yang diputuskan dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng pada Senin (18/12/2024). 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menuturkan, Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memori banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.

 “Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Tak Cukup Aipda Robig Dipecat, Ayah Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi Tuntut Kapolrestabes Dicopot

Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.

Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

Kombes Pol Artanto menyampaikan yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.

Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.

Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.

“Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.

“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sidang Perdana Mendadak Tegang di PN Semarang: Tiba-tiba Aipda Robig Dipukul Nenek Almarhum Gamma

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved