Warga Desa Miliarder Berdemo Setelah Eks Kades Dituntut 7 Bulan, Desak PN Gresik Beri Vonis Berat

Aksi itu masih berkaitan dugaan penggelapan aset desa dan dugaan korupsi oleh Halim selaku pencetus Desa Miliarder

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad sugiyono
HANYA 7 BULAN - Warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah berunjuk rasa di pintu gerbang desa, Senin (7/4/2025), menuntut PN Gresik memberi vonis berat untuk mantan kades mereka. 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Persidangan dugaan korupsi aset Desa Miliarder di Desa Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik semakin memanas. Setelah lebaran, warga desa setempat menggelar unjuk rasa sebagai protes atas tuntutan 7 bulan untuk mantan kades, Abdul Halim, Senin (7/4/2025).

Aksi itu masih berkaitan dugaan penggelapan aset desa dan dugaan korupsi oleh Halim selaku pencetus Desa Miliarder.

Warga berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menghukum lebih berat mantan kades yang hanya dituntut 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

Masyarakat serta perangkat desa Sekapuk dan Badan Permusyawaratan Desa, bersama tokoh agama dan Karang Taruna berkumpul di pintu gerbang Desa Sekapuk di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Ujungpangkah. 

Masa membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan agar mantan Kades Sekapuk diberi hukuman yang berat atas perbuatannyamenggelapkan aset desa dan berbuat korupsi.

Beberapa poster tersebut bertuliskan, ‘Jaksa Tidak Berpihak Kepada Rakyat Kecil, Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 12 M, Jaksa Masuk Angin, Maling Teriak Maling, Bongkar Kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Kami Butuh Keadilan dan Kembalikan Aset Kami.'  

Selain itu, dalam spanduk yang dibentangkan masyarakat bertuliskan, ‘Untuk Bpk Presiden Prabowo Subianto, Kami Masyarakat Sekapuk Butuh Keadilan Penegak Hukum, Untuk Mempercepat Kasus Hasil Audit Rp 12 Miliar’.

Massa juga menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi kepada masyarakat yang mengikuti unjuk rasa dan masyarakat yang melintas di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik. Anggota Polres Gresik menjaga ketat proses unjuk rasa yang memakan sebagian jalan raya nasional itu.

Pejabat (Pj) Kepala Desa Sekapuk, Musolikhin mengatakan, unjuk rasa ini menuntut kepastian hukum atas tuntutan JPU yang dinilai rendah.

Karena itu, masyarakat juga menuntut dugaan korupsi segera diusut. “Selama ini kondisi di desa masih kondusif dan berharap ada kepastian hukum,” kata Musolikhin.  

Begitu juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Sekapuk, Ihwanudin, masyarakat Desa Sekapuk melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi, agar mantan Kades Abdul Halim dihukum berat.

“Kami masyarakat Desa Sekapuk melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, untuk menuntut keadilan, agar mantan kades seharusnya bisa dihukum 4 tahun, tetapi hanya dituntut 7 bulan penjara,” kata Ihwanudin. 

Selain itu Ihwanudin menegaskan, agar penegak hukum segera melanjutkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Abdul Halim sebesar Rp 12 miliar. 

“Kami juga meminta kasus yang lain segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Hasil audit inspektorat atas dugaan korupsi Rp 12 miliar segera ditindaklanjuti,” katanya.

Unjuk rasa berlangsung aman dan lancar setelah para tokoh masyarakat menyampaikan orasinya dan ditutup dengan doa bersama. Unjuk rasa hentikan sampai ada keputusan Majelis Hakim PN Gresik

Diketahui, saat ini mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim sedang menjalani persidangan di PN Gresik atas dugaan penggelapan aset desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Atas kasus tersebut terdakwa Abdul Halim dituntut penjara 7 bulan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved