Pelajar SMA Kediri Tewas Dikeroyok, 14 Pelaku Jalani Rekonstruksi, 3 Di Antaranya di Bawah Umur

"Karena merasa ditantang dan diejek, kemudian terjadi pengejaran dan pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya Rayyan," imbuh Ipda Hery

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/Isya Anshori (isyaanshori)
REKONSTRUKSI PENGEROYOKAN - Suasana reka adegan proses kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMAN 1 Pare, Mo. Hidris Rayyan di Polres Kediri, Senin (7/4/2025). Sebanyak 14 remaja diperiksa dan memerankan 24 adegan dengan didampingi oleh keluarga masing-masing. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMAN 1 Pare, Moh Hidris Rayyan, Senin (7/4/2025). Sebanyak 14 remaja memerankan 24 adegan di halaman Polres Kediri dengan didampingi orangtua masing-masing.

Terlihat, keluarga korban maupun terduga pelaku telah hadir di polres sejak pukul 09.00 WIB. Rekontruksi  berjalan kurang lebih selama 1,5 jam dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono mengatakan, seluruh rangkaian adegan berjalan lancar. Rekonstruksi ini mencakup awal pertemuan antara korban dan para terduga pelaku, hingga terjadinya pengeroyokan di Jalan Raya Pagu.

"Sebanyak 24 adegan diperagakan. Di antaranya memperlihatkan gesekan awal yang memicu keributan hingga korban Rayyan terjatuh dari motor," jelas Ipda Hery.

Menurutnya, terdapat perbedaan pengakuan dalam salah satu adegan saat korban lain yaitu Hendika Reza disebut ditendang dua kali oleh salah satu terduga pelaku, namun terduga pelaku mengaku hanya menendang satu kali. "Hal ini akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik," ucapnya. 

Pengeroyokan diduga terjadi karena sekelompok remaja ini merasa diejek oleh korban saat berpapasan di Jalan Raya Ngasem menuju Pagu, sepulang dari kawasan wisata Simpang Lima Gumul (SLG). Ejekan tersebut memicu amarah hingga aksi kejar-kejaran, puncaknya memicu pengeroyokan di Jalan Raya Pagu.

"Karena merasa ditantang dan diejek, kemudian terjadi pengejaran dan pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya Rayyan," imbuh Hery.

Dari 14 remaja yang diperiksa, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Dua tersangka masing-masing MAFI (17) dan RAS (25) resmi ditahan di Polres Kediri

Sementara tiga lainnya masing-masing HGPS (13), ESS (13), dan FAF (12) dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur. Sesuai undang-undang, anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat dikenai penahanan.

"Setelah ini, berkas akan dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur," tegasnya.

Sementara kuasa hukum para terduga pelaku, Sutrisno menyatakan bahwa rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memastikan bahwa hak-hak kliennya tetap terlindungi selama proses hukum. 

Selain itu, terduga pelaku juga menyebut telah melakukan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas insiden yang terjadi.

"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," terang Sutrisno.

Di sisi lain kuasa hukum keluarga korban, Dipa Kurniyantoro mengungkapkan rekonstruksi tidak menunjukkan secara jelas adegan pemukulan atau kekerasan yang menyebabkan luka parah di kepala Rayyan. Dipa menekankan perlunya pendalaman agar fakta kematian korban benar-benar terungkap.

"Padahal di rumah sakit, hasil rontgen menunjukkan adanya retakan di bagian belakang kepala. Tetapi saat rekontruksi, korban hanya diperlihatkan jatuh dari motor dalam posisi tengkurap. Harus ada pembuktian lebih lanjut," ujar Dipa.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved