Diskon Listrik

Imbas Diskon Listrik 50 Persen yang Diberikan Pemerintah Januari-Februari, Menkeu: Habiskan Rp 13 T

Program diskon listrik 50 persen yang diberika pemerintah pada bulan Januari-Februari ternyata berimbas pada perekonomian masyarakat.

Tribun Jogja
DISKON LISTRIK - Ilustrasi PLN mengecek meteran listrik. Inilah Imbas Diskon Listrik 50 Persen yang Diberikan Pemerintah Januari-Februari. 

SURYA.co.id - Program diskon listrik 50 persen yang diberika pemerintah pada bulan Januari-Februari ternyata berimbas pada perekonomian masyarakat.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, program tersebut menelan biaya hingga Rp 13,6 Triliun.

Dalam pelaksanaannya, program diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan kategori daya 450 VA sampai dengan 2.200 VA. Berkat itu diskon ini setidaknya dinikmati 71,1 juta pelanggan pada Januari, dan 64,8 juta pelanggan pada Februari.

"Puluhan juta pelanggan telah menikmati diskon listrik selama Januari-Februari 2025. Januari 71,1 juta pelanggan, Februari 64,8 juta pelanggan," terang Sri Mulyani dalam salah satu unggahan Instagram resminya @smindrawati, Sabtu (29/3/2025).

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan total realisasi sementara anggaran pemberian diskon listrik 50 % selama Januari-Februari tersebut mencapai Rp 13,6 triliun. Di mana Rp 7 triliun untuk anggaran diskon Januari, dan Rp 6 triliun untuk Februari.

Baca juga: Usai Diskon Listrik 50 Persen Berakhir Maret 2025, Ini Daftar Tarif Listrik Bulan April-Juni

Menurutnya kebijakan ini berkontribusi terhadap turunnya inflasi administered price atau inflasi terhadap barang-barang yang harganya diatur oleh Pemerintah, sehingga secara keseluruhan inflasi Indonesia dapat terkendali di angka yang rendah.

"Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Semoga dengan konsumsi masyarakat terjaga, momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia juga bisa terus berjalan," pungkasnya.

Tarif Listri Saat Ini

Setelah diskon listrik 50 persen berakhir pada Maret lalu, pemerintah menetapkan tarif listrik berlaku April-Juni 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. 

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal-II tahun 2025 tetap."

"Yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal-I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Bahlil, dikutip SURYA.CO.ID dari Kontan.

Selain itu, tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. 

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Ada pun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. 

Penyesuaian tarif mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga mintak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). 

Tarif tenaga listrik kuartal II-2025 pun ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024-Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. 

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk kuartal II-2025.

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon listrik 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari-Februari 2025. 

Seiring dengan berakhirnya periode diskon tersebut pada 28 Februari 2025 maka sejak 1 Maret 2025 tarif listrik sudah kembali normal dan seterusnya berlanjut ke kuartal II-2025. 

"Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di kaurtal-II 2025," kata Bahlil. 

Berikut tarif listrik non-subsidi yang berlaku untuk April-Juni 2025: 

1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352,00 

2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

7. Golongan bisnis besar (B-3/TM,TT) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74 

8. Golongan industri skala menengah (I-3/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74 

Tonton: Diskon Tarif Listrik 50 persen Tak Berlanjut, Tarif Normal Kembali Berlaku

9. Golongan skala industri besar (I-4/TT) daya 30.000 kVA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 996,74 

10. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

11. Golongan kantor pemerintah besar (P-2/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.522,88 per kWh 

12. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53. 

13. Golongan layanan khusus L/TR, TM, TT, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.644,52 per kWh.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved