Diskon Listrik

Imbas Diskon Listrik 50 Persen yang Diberikan Pemerintah Januari-Februari, Menkeu: Habiskan Rp 13 T

Program diskon listrik 50 persen yang diberika pemerintah pada bulan Januari-Februari ternyata berimbas pada perekonomian masyarakat.

Tribun Jogja
DISKON LISTRIK - Ilustrasi PLN mengecek meteran listrik. Inilah Imbas Diskon Listrik 50 Persen yang Diberikan Pemerintah Januari-Februari. 

Penyesuaian tarif mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga mintak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). 

Tarif tenaga listrik kuartal II-2025 pun ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024-Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. 

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk kuartal II-2025.

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon listrik 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari-Februari 2025. 

Seiring dengan berakhirnya periode diskon tersebut pada 28 Februari 2025 maka sejak 1 Maret 2025 tarif listrik sudah kembali normal dan seterusnya berlanjut ke kuartal II-2025. 

"Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di kaurtal-II 2025," kata Bahlil. 

Berikut tarif listrik non-subsidi yang berlaku untuk April-Juni 2025: 

1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352,00 

2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

7. Golongan bisnis besar (B-3/TM,TT) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74 

8. Golongan industri skala menengah (I-3/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved