Satpol PP Trenggalek Klarifikasi Status Tambang Prambon : Pemain Baru Belum Miliki Izin Eksplorasi
Habib juga mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyatakan tambang tersebut sudah beroperasi selama 3 tahun.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Petugas Satpol PP Kabupaten Trenggalek kembali mendatangi tambang ilegal di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Jumat (28/3/2025).
Dipimpin Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin, petugas ditemui oleh pengusaha tambang di lokasi.
Inspeksi mendadak (sidak) ke CV Dua Perjaka tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah pada sidak pertama, Kamis (27/3/2025) tambang itu ditutup sementara.
"Setelah kemarin sepakat untuk menghentikan sementara operasional dan menunggu hingga izin terbit, hari ini kami pastikan dari pengusaha tidak ada aktivitas, berarti sudah klir," kata Habib.
Dalam kesempatan itu, Habib juga mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyatakan tambang tersebut sudah beroperasi selama 3 tahun.
Menurut Habib, ada perusahaan tambang lain yang pernah melakukan eksplorasi namun saat akan memperpanjang izin, ternyata tidak kunjung keluar sampai 3 tahun.
"Dulu yang namanya CV Gunung Putih melakukan eksplorasi dan izin selama 3 tahun belum keluar, jadi yang ini (CV Dua Perjaka) adalah penambang baru," jelas Habib.
Lebih lanjut, aktivitas tambang galian C di Desa Prambon memang sudah puluhan tahun berjalan dan banyak yang legal.
"Nah untuk penambang baru ini ternyata dari Dinas PTSP mengatakan belum ada izin, untuk itu kami memberikan imbauan untuk memberhentikan sementara sampai terbit izin," jelasnya.
Sementara pemilik CV Dua Perjaka, Dista Bayu Isma Arafiq menyebutkan, perusahaannya baru beroperasi pada 7 Maret 2025 dan sudah berhenti beroperasi 15 Maret 2025 lalu.
Ia memastikan belum melakukan aktivitas pertambangan. Selama sepekan tersebut ia baru membuat akses jalan menuju tambang. "Kita bikin jalan dan materialnya)kita tumpuk di situ, tidak ada material yang keluar," kata Dista. ****
tambang ilegal
Satpol PP Trenggalek
penghentian tambang di Trenggalek
izin tambang di Trenggalek sulit
alih kepemilikan tambang
penghentian tambang ilegal
Trenggalek
| Longsor Besar di Kradinan Tutup Total Jalur Tulungagung-Trenggalek via Gunung Wilis |
|
|---|
| Putusan PN Trenggalek Tidak Adil, JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Perusak Mapolsek Watulimo |
|
|---|
| Tingkatkan Penerimaan Pekerja Disabilitas Trenggalek, Pemda Bisa Beri Relaksasi Pajak Ke Perusahaan |
|
|---|
| Tegaskan Alun-Alun Trenggalek Sebenarnya Bukan Tempat Berjualan, Sekda Ingatkan PKL Jaga Kebersihan |
|
|---|
| Beri Kesempatan Warga Disabilitas Masuk Dunia Kerja, Permkab Trenggalek Susun Basis Data Kompetensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/razia-tambang-di-Trenggalek-11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.