Berita Viral

Nasib Pilu Driver Ojol Maxim Malah Tak Dapat THR Ojol 2025, Ada yang Cuma Dapat Rp 50 Ribu

Beginilah nasib pilu seorang driver ojol Maxim yang malah tak dapat THR Ojol 2025. Ada yang cuma dapat Rp 50 ribu.

Shutterstocks
THR OJOL 2025 - Pengemudi Ojol Maxim. Beginilah Nasib Pilu Driver Ojol Maxim Tak Dapat THR Ojol 2025. 

SURYA.co.id - Beginilah nasib pilu seorang driver ojol Maxim yang tak dapat THR Ojol 2025.

Dia adalah Hendra.

Hendra mengaku sedih tidak mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) Lebaran 2025.

Padahal Hendra sudah menjadi driver ojol Maxim sejak 2021 lalu.

“Belum ada juga nih (masuk BHR),” kata Hendra saat ditemui Kompas.com di Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Hendra mengatakan bahwa teman-temannya driver aplikasi ojol lain sudah mendapatkan BHR Lebaran 2025.

Dia pun hanya bisa pasrah mendengar teman-temannya mendapat BHR.

“Ya ada sih kabarnya, tapi sampai sekarang masih belum,” ungkapnya.

Baca juga: Tak Cuma Dapat THR Ojol 2025, Driver di Surabaya Juga Bisa Servis Motor Gratis, Ini Lokasinya

Selain driver ojol, Hendra mengatakan mendengar kurir online makanan juga sudah mendapatkan BHR.

“Iya kabarnya juga kan yang lain udah dapat BHR,” lanjut Hendra.

Selain itu, sejumlah sopir ojol mengaku kecewa lantaran hanya mendapat THR sebesar Rp 50 ribu. 

Jumlah tersebut tak sebanding dengan pendapatan mereka untuk aplikator. 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, melakukan protes ke Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dia mengatakan, perwakilan sopir dan kurir itu ingin mengadukan pemberian BHR yang hanya Rp 50.000.

Hal itu berdasarkan besaran BHR yang diterima oleh mayoritas pelapor. 

Padahal para mitra sudah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi perusahaan penyedia transportasi online.

"Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini."

"Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan mitra yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp 93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp 50.000 untuk BHR-nya," ujar Lily, Selasa (25/3/2025).

"Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap mitra ojol dan juga mereka (perusahaan) melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden."

"Oleh menteri (Menaker)," lanjutnya.

Lily mengungkapkan, per pukul 11.00 WIB pada Selasa, setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan yang dihimpun oleh SPAI.

Mayoritas laporan berupa para mitra yang mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp 50.000 atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.

"Hampir 80 persen (mitra) mereka cuma dapat Rp 50.000. Bahkan banyak juga yang mereka belum dapat," tutur Lily.

Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan surat edaran soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Berdasarkan aturan itu, BHR dihitung dari penghasilan para mitra atau kurir selama satu tahun dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen.

Sebagai gambaran perhitungan, Lily menyampaikan, jika dihitung penghasilan yang dihasilkan pada mitra atau kurir sebesar Rp 100 juta selama satu tahun, maka THR yang semestinya didapatkan adalah sekitar Rp 1,6-1,7 juta.

Sehingga SPAI meminta pemerintah bertindak tegas menertibkan penyedia jasa transportasi online yang tidak patuh terhadap aturan BHR.

"Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini ya. Untuk bertindak tegas kepada aplikator-aplikator yang nakal. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia," jelas Lily.

"Kami ingin bertemu dengan Bapak Presiden. Terus terang kami ingin mengadu ke Bapak Presiden. Karena pidato beliau hanya diabaikan begitu saja oleh aplikator," tambahnya.

Tanggapan Wamenaker

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menjelaskan, para mitra yang mendapatkan BHR Rp 50.000 terhitung sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.

"Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," kata Noel dalam keterangan resminya, Rabu (26/3/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Menurut penjelasan aplikator, mereka yang menerima Rp 50.000 merupakan pekerja yang masuk kategori paling bawah.

Sehingga, ia berharap para mitra dan kurir online juga memahami soal status itu.

"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ungkapnya.

"Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp 50.000. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50.000? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab."

"Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50.000? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5."

"Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," jelas Noel.

Di sisi lain, Noel pun menerima informasi ada mitra ojol yang menerima BHR hingga Rp 1 juta lebih. Ia pun mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.

"Dan itu Maxim minimal Rp 500.000. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp 1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ujar Noel.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved