Hikmah Ramadan 2025

Hikmah Ramadan : Hijrah Ekonomi

Semangat berwirausaha yang muncul di bulan Ramadhan, bisa dipandang sebagai momentum bersama masyarakat untuk menuju kehidupan yang lebih mandiri

Editor: Cak Sur
Istimewa
Noor Shodiq Askandar, Ketua KPEU MUI Jawa Timur dan Dosen Unisma Malang 

Oleh : NoorShodiq Askandar
Ketua KPEU MUI Jawa Timur
Dosen Unisma Malang

SURYA.CO.ID - Salah satu hal yang sering menandai datangnya bulan Ramadhan, khususnya di Indonesia, adalah bertumbuhnya usaha masyarakat, baik di bidang kuliner maupun fashion. 

Bertumbuhnya usaha ini, bisa dilihat dari ramainya penjualan mulai dari jajanan untuk takjil sampai dengan sajian untuk berbuka.

Begitu juga dengan fashion yang tumbuh subur dengan ramainya pasar rakyat, distro, butik hingga dengan toko swalayan modern.

Ramainya dua sektor dalam ekonomi ini, terkadang mengalahkan ramainya kunjungan ke masjid dan surau.

Bertumbuhnya usaha ini, tentu jangan hanya dilihat dari masalah yang muncul, akan tetapi kebermanfaatan dan keberlanjutan usaha tersebut. 

Dengan demikian, kita semua harus berpikir lebih kepada momentum tumbuhnya wirausaha ini jangan hanya bersifat sementara, akan tetapi bisa berkelanjutan, sehingga rasio wirausaha Indonesia bisa meningkat, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Semangat berwirausaha yang muncul di bulan Ramadhan, harus bisa dipandang sebagai momentum bersama masyarakat untuk menuju kehidupan yang lebih mandiri, dengan mengurangi ketergantungan kepada orang lain dan kemudian mampu memenuhi kebutuhan dari hasil usaha sendiri dengan lebih baik. 

Jika ini bisa dilakukan, ketergantungan terhadap orang lain baik dari dalam maupun luar negeri, pelan tapi pasti akan mulai tergerus. 

Ekonomi akan bisa tumbuh lebih baik, karena banyaknya investasi dan seiring dengan itu, maka kesejahteraan masyarakat juga akan semakin meningkat.

Bagi umat muslim, jika ingin usahanya terus berlanjut, manfaat dan lebih aman dari kesalahan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. 

Pertama, kehalalan atas usaha yang dilakukan, dengan memenuhi beberapa kriteria : barangnya halal, prosesnya halal, cara bertransaksinya juga halal. Contohnya ayam yang secara hukum halal, jika proses dan bertransaksinya benar, maka diperbolehkan. Akan tetapi jika prosesnya (sembelihan dan proses berikutnya) tidak benar, maka barang tersebut bisa menjadi haram untuk dikonsumsi. 

Padahal menurut Rasulullah SAW, barang yang tidak bisa dikonsumsi, maka haram pula harganya (tidak boleh ditransaksikan). Hal lain misalnya, meminjamkan uang kepada orang lain itu baik. Akan tetapi jika transaksinya mengandung unsur riba, maka menjadi diharamkan dalam Islam

Kedua, mempunyai fisibilitas usaha yang baik. Usaha yang dikembangkan oleh umat muslim, jangan hanya yang memberikan kemanfaatan jangka pendek, akan tetapi juga dengan kemanfaatan dalam jangka panjang, pasar yang terus berkembang, sistem keuangan yang baik dan manajemen usaha yang profesional. Feasibilitas usaha ini bisa dilihat pada aspek produk, pasar, keuangan, sumberdaya, dan marketing.

Ketiga, profesionalitas dalam berusaha. Usaha harus dijalankan sesuai dengan prinsip kehati-hatian atas aspek hukum, profesional dalam manajemen usaha, punya kepedulian terhadap sesama, dengan hasil yang optimal.Jangan usaha dicampur aduk atas aspek bisnis dan sosial secara bersamaan, karena bisa berdampak kurang baik saat dalam perjalanan usaha.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved