Program Pemutihan PBB-P2 di Surabaya : Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Mei 2025
Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah melalui Program Pemutihan PBB-P2.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
PEMUTIHAN PBB-P2 DI SURABAYA - Suasana pelayanan pembayaran pajak di Bapenda Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan insentif berupa penghapusan sanksi administratif (denda atau bunga) terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku bersamaan pada momentum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025.
"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini dan membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari," ulas Febrina.
Ia menekankan, bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan Kota Surabaya. Dana yang dihimpun dari pajak, digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya," tandas Febrina.
Tags
Pemutihan PBB-P2 di Surabaya
Hari Jadi Kota Surabaya
Surabaya
Pemkot Surabaya
Febrina Kusumawati
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 27 Juli 2025: Cerah Sepanjang Hari, Jangan Lupa Pakai Tabir Surya |
![]() |
---|
Trik WhatsApp 2025: Cara Mengintip Status WA yang Diprivasi, Jarang Diketahui Banyak Orang |
![]() |
---|
Pesona Kebun Bibit Wonorejo, Taman Kota Ramah Anak dengan Danau dan Zona Edukasi |
![]() |
---|
Taman Suroboyo, Wisata Gratis dengan Patung Raksasa dan View Pantai Kenjeran |
![]() |
---|
Sosok 4 Alumni SMA Taruna Nusantara yang Raih Adhi Makayasa 2025, Ada yang Pernah Gagal Masuk Akmil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.