Program Pemutihan PBB-P2 di Surabaya : Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Mei 2025

Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah melalui Program Pemutihan PBB-P2.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
PEMUTIHAN PBB-P2 DI SURABAYA - Suasana pelayanan pembayaran pajak di Bapenda Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan insentif berupa penghapusan sanksi administratif (denda atau bunga) terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku bersamaan pada momentum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025. 

"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini dan membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari," ulas Febrina.

Ia menekankan, bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan Kota Surabaya. Dana yang dihimpun dari pajak, digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya," tandas Febrina. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved