Program Pemutihan PBB-P2 di Surabaya : Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Mei 2025

Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah melalui Program Pemutihan PBB-P2.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
PEMUTIHAN PBB-P2 DI SURABAYA - Suasana pelayanan pembayaran pajak di Bapenda Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan insentif berupa penghapusan sanksi administratif (denda atau bunga) terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku bersamaan pada momentum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan insentif berupa penghapusan sanksi administratif (denda atau bunga) terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Program Pemutihan PBB-P2 di Surabaya ini, berlaku bersamaan dengan momentum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025.

Bagi penunggak pajak sejak tahun 1994 hingga 2024, Pemkot Surabaya mengajak untuk mengikuti program ini. 

"Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak menjelang peringatan HJKS pada Mei 2025," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, Senin (24/3/2025).

Dengan program ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja. 

Selain itu, pemkot juga memberikan kemudahan dengan membuka berbagai saluran pembayaran dan layanan konsultasi pajak.

"Jika masih memiliki tunggakan PBB-P2, cukup lunasi pokoknya, dan dendanya akan kami hapus. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini," jelas Febrina.

Untuk mempermudah pembayaran, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di lima wilayah Surabaya

Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline resmi di nomor 0812-3123-0884. 

"Bapak dan ibu bisa datang langsung ke UPTB terdekat, atau menghubungi hotline kami. Kami siap melayani dan memberikan informasi yang dibutuhkan," tutur Febrina.

Program Pemutihan PBB-P2 mencakup seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Denda akan dihapus, asalkan pokok pajak dibayarkan sebelum 31 Mei 2025," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah memberikan pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta. 

"Jika masyarakat menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan, melainkan karena NJOP-nya di bawah Rp100 juta, sehingga mendapatkan pembebasan," terang Febrina.

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda Surabaya telah menyediakan berbagai metode pembayaran. Di antaranya melalui Mobil Keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI dan Mandiri), Mobile Banking (Bank Jatim, BNI, BRI dan Mandiri), E-Wallet (OVO dan GoPay), E-Commerce (Tokopedia, Blibli) serta Gerai ritel (Indomaret dan Alfamart).

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved