Lebaran Idul Fitri 2025

BBPJN Belum Putuskan JLU Lamongan Dibuka Untuk Arus Mudik, Tunggu Syarat Kelayakan Fungsi Jalan

Keputusan ada di tangan Kepala BBPJN Jatim-Bali karena ada beberapa syarat yang seharusnya dipenuhi agar JLU layak dilintasi pemudik.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/Hanif Manshuri (Hanif Manshuri)
BUKA JALUR MUDIK - Tim BBPJN Jatim-Bali bersama dinas terkait meninjau kesiapan JLU (Jalan Lingkar Utara) di Lamongan yang direncanakan akan dibuka untuk mudik lebaran 2025, Senin (24/3/2025). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Tim dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) melakukan pemeriksaan ruas Jalan Lingkar Utara (JLU) d wilayah Kabupaten Lamongan.

Kedatangan BBPJN itu untuk melihat sejauh mana kesiapan dan kelayakan JLU untuk dibuka sebagai jalur mudik Lebaran pekan depan.

Tim BBPJN meninjau JLU itu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, DPRD, Satlantas Polres Lamongan serta instansi terkait, Senin (24/3/2025).

Rencana awalnya, Bupati Lamongan sudah mengajukan permintaan agar JLU sepanjang 7,15 KM itu  bisa dibuka saat arus mudik nanti. Namun masih menunggu keputusan usai uji laik atau kelayakan.

Keputusan ada di tangan Kepala BBPJN Jatim-Bali karena masih ada beberapa syarat yang seharusnya dipenuhi agar JLU dianggap layak dilintasi pemudik.

Rombongan peninjau, termasuk Komisi C DPRD mendapat paparan dari Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pembangunan JLU, mengenai kondisi konstruksi, kelengkapan rambu dan sarana jalan. 

Usai paparan, perwakilan BBPJN melakukan pemeriksaan dengan menyusuri JLU yang membentang sepanjang 7,15 KM dari Desa Rejosari, Kecamatan Deket ke arah Barat hingga Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah IV Jatim, Bagus Artamana mengatakan, dari sisi konstruksi JLU Lamongan sudah siap untuk dilewati kendaraan. Namun secara administrasi masih ada yang belum siap, yaitu hasil uji laik fungsi jalan.

"Uji laik fungsi ini adalah amanant Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana jalan baru sebelum dibuka, harus melalui uji kelayakan," kata Bagus saat pengecekan JLU.

Diungkapkan, uji layak fungsi jalan ada dua macam, yakni uji administrasi dan uji teknis. Uji administrasi meliputi penetapan status jalan, penatapan aset jalan serta pendataan berbagai fasilitas di jalan.

"Kemudian uji teknis terkait rambu, misalkan kurang tembok penahan tanah, pagar pengaman. Nah hal-hal tersebut harus kami lengkapi," tutur Bagus.

Setelah dilakukan pengujian, kata Bagus, nantinya akan keluar 3 kategori. Pertama jalan tersebut dikategorikan laik fungsi, kedua laik bersyarat dan ketiga tidak laik.

Ia memperkirakan JLU masih memenuhi laik bersyarat, di mana ada syarat-syarat tertentu yang  masih perlu ditambahkan, misalnya traffic light. 

"Kami tenderkan saat ini. Mungkin perlu waktu setengah bulan kemudian proses konstruksi mungkin perlu waktu 3 bulan. Jadi butuh waktu sekitar 3,5 bulan lagi, baru terpasang alat pengendali lalu lintas," ujarnya.

Bagus menambahkan, mengenai kepastian dibuka atau tidaknya JLU Lamongan untuk arus mudik pada lebaran nanti, masih menunggu keputusan Kepala BBPJN Jatim-Bali.

Setelah pengecekan ini, pihaknya akan melaporkan kepada Kepala BBPJN Jatim-Bali yang selanjutnya akan surat permohonan Bupati Lamongan, apakah JLU bisa dibuka atau tidak untuk mudik lebaran. "Ditunggu jawaban dari pimpinan kami, kira-kira satu atau dua hari ini," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved