Berita Viral

Nasib Sandi Butar usai Diangkat Jadi PPPK Damkar Kota Depok, 4 Kali Dapat SP dan Dipersulit

Baru kembali bertugas setelah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Damkar Kota Depok, Sandi Butar mengaku menerima SP

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
DAMKAR VIRAL - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, menunjukkan pesan Whatsapp di ponselnya 

SURYA.CO.ID - Baru kembali bertugas setelah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Damkar Kota Depok, Sandi Butar mengaku menerima 4 surat peringatan (SP).

Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.

“Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang,” tulis keterangan surat tersebut.

Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.

Bantahan Sandi Butar

Saat dikonfirmasi, Sandi membantah isi SP tersebut. 

Ia berdalih, hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran. 

“Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil."

"Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Baca juga: Ingat Sandi Butar Petugas Damkar Depok yang Viral? Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Berkat Dedi Mulyadi

Dipersulit

Sandi lantas menceritakan, sejak awal kembali bertugas di Damkar Depok, ia merasa dipersulit.

Terutama terkait lokasi kerja dan aturan apel. 

“Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek."

"Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan. Tapi ternyata tetap di-SP,” ujarnya. 

DAMKAR VIRAL - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) (kiri). Sandi bersama kuasa hukum Deolipa Yumara di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu (23/10/2024) (kanan)
DAMKAR VIRAL - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) (kiri). Sandi bersama kuasa hukum Deolipa Yumara di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu (23/10/2024) (kanan) (Kolase KOMPAS.com DINDA AULIA RAMADHANTY)

Sandi juga menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota di Damkar Depok.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved