Berita Viral

Ingat Sandi Butar Petugas Damkar Depok yang Viral? Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Berkat Dedi Mulyadi

Ingat Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok yang sempat viral? Akhirnya, diangkat jadi PPPK berkat Dedi Mulyadi

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/Tangkapan layar YouTube Kompas.com
DAMKAR DEPOK - Tangkap layar video Sandi Butar, petugas Damkar Depok (kiri). Sandi Butar Butar di Menara Kompas untuk Eksklusif Interview, Senin (29/7/2024) (kanan) 

SURYA.CO.ID - Ingat Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok yang sempat viral?

Sandi Butar akhirnya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berkat bantuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Depok, Supian Suri. 

Dia pun menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja kembali sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025) setelah sempat kontraknya tak diperpanjang.

"Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali."

"Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Untuk itu, Deolipa mewakili Sandi Butar Butar mengucapkan rasa terima kasih kepada Dedi Mulyadi dan Supian Suri.

"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri. Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” kata Deolipa

Putus Kontrak

Baca juga: Sosok Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Dukung Dedi Mulyadi Bongkar Bangli, Kekayaan Capai Rp 81 M

Diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.

“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved