Berita Viral

3 Gebrakan Dedi Mulyadi Jelang Lebaran 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan, Ancam Pecat ASN Peminta THR

Inilah tiga gebrakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelang hari Raya Idul Fitri 2025. Mulai pemutihan pajak kendaraan hingga ancam ASN.

Editor: Musahadah
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
BEBASKAN TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Bupati Karawang, Selasa (4/3/2025). Gebrakan terbaru Dedi Mulyadi menjelang Idul FItri 2025 diantaranya menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

“Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tidak saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadan dengan penuh kekhusyukan."

"Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk hidup lebih sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri.

“Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya. 

Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain sehingga suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai dan penuh makna.

3. Ancam Pecat ASN yang Minta-minta THR

GEBRAKAN DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bernegosiasi dengan pemilik rumah bersertifikat resmi yang tinggal di bantaran sungai Bekasi.
GEBRAKAN DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bernegosiasi dengan pemilik rumah bersertifikat resmi yang tinggal di bantaran sungai Bekasi. (Kompas.com/Rachel Farahdiba)

Dedi Mulyadi mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemerintahan Jawa Barat untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha.

"Saya hari ini menyampaikan bahwa tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, atau kantor-kantor mana pun," ujar Dedi Mulyadi di Bekasi, Senin (17/3/2025).

Dedi menegaskan tidak segan-segan akan menonaktifkan anak buahnya yang kedapatan meminta THR kepada pengusaha.

Ia menyebut praktik tersebut sebagai pungutan liar yang tidak boleh dibiarkan.

"ASN yang ketahuan minta THR, proses nonaktifkan," ujar Dedi.

Menurut Dedi, larangan ini sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi dan menjaga integritas pemerintahan.

"Kalau kita ingin mendukung anti-korupsi dan pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan THR menjelang Lebaran," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa maraknya permintaan THR dari ormas membuat kepala dinas dan wali kota merasa terbebani.

"Jujur saja, di tanggal-tanggal seperti ini kepala dinas dan wali kota pusing. Orang-orang datang ke kantor minta THR, padahal kepala dinas sendiri hanya mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya," pungkas Dedi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved