Berita Viral

3 Gebrakan Dedi Mulyadi Jelang Lebaran 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan, Ancam Pecat ASN Peminta THR

Inilah tiga gebrakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelang hari Raya Idul Fitri 2025. Mulai pemutihan pajak kendaraan hingga ancam ASN.

Editor: Musahadah
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
BEBASKAN TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Bupati Karawang, Selasa (4/3/2025). Gebrakan terbaru Dedi Mulyadi menjelang Idul FItri 2025 diantaranya menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

SURYA.CO.ID - Inilah tiga gebrakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelang hari Raya Idul Fitri 2025. 

Seperti diketahui, di awal pemerintahannya, Dedi Mulyadi langsung menggebrak dengan melarang sekolah menggelar study tour hingga mengatur jadwal masuk aparatur sipil negera (ASN) selama Ramadan. 

Dedi Mulyadi juga membuat gebrakan dengan membongkar dan menyegel tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor yang melanggar aturan tata ruang. 

Tak hanya itu, Dedi juga membongkar bangunan liar di sepanjang sungai Tambun Utara, Bekasi yang diduga menjadi penyebab banjir. 

Terbaru, mantan Bupati Purwakarta ini membuat gebrakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. 

Baca juga: Dedi Mulyadi: Telat Pajak 2 Bulan Kendaraan Dilarang Lewat Jalanan Jawa Barat, Patut Ditiru

Berikut gebrakannya: 

1. Bebaskan Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah besar dengan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki utang pajak dari tahun 2024, 2023, 2022, hingga tahun-tahun sebelumnya tak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.

Semula, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. 

Namun, Dedi memutuskan untuk mempercepatnya agar masyarakat bisa segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” jelas Dedi dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (19/3/2025).

Dengan percepatan ini, masyarakat sudah bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga batas akhir 6 Juni 2025.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
  • Datang ke kantor Samsat terdekat.
  • Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
  • Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved