Berita Viral
3 Gebrakan Dedi Mulyadi Jelang Lebaran 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan, Ancam Pecat ASN Peminta THR
Inilah tiga gebrakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelang hari Raya Idul Fitri 2025. Mulai pemutihan pajak kendaraan hingga ancam ASN.
Dedi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pungutan liar.
“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tegasnya.
Dedi menegaskan bahwa penghapusan tunggakan pajak ini hanya berlaku sekali. Jika masih menunggak setelah masa kebijakan berakhir, maka kendaraan bisa mengalami kendala dalam penggunaannya di jalan raya.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Dedi berharap warga Jabar bisa merayakan Lebaran dengan lebih tenang tanpa harus memikirkan tunggakan pajak kendaraan.
“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkasnya.
2. LSM Dilarang Minta THR
Dedi Mulyadi menerbitkan larangan ASN lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk meminta maupun menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang terbit, Selasa (18/3/2025).
Hal ini menindaklanjuti maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” ujar Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Ada dua poin dalam SE tersebut.
Pertama, seluruh aparatur pemerintah di Jabar, mulai dari gubernur hingga perangkat RT dan RW, dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
Kedua, seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kebersamaan dalam menyambut Lebaran 2025 tanpa harus saling membebani.
Dedi Mulyadi
Gebrakan Baru Dedi Mulyadi
Ancam Pecat ASN Minta-minta THR
pemutihan pajak kendaraan bermotor
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.