Sanksi 2 Kades Terpidana Tunggu Keputusan Pengadilan, DPMD Bondowoso : Statusnya Tetap Kepala Desa
Namun begitu, pemberian sanksi masih menunggu keputusan inkrach kedua kades ini terbukti bersalah.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Inspektorat Bondowoso masih akan membahas sanksi untuk dua kepala desa (kades) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum.
Namun begitu, pemberian sanksi masih menunggu keputusan inkrach kedua kades ini terbukti bersalah.
"Sanksinya mesti dibahas bersama antara DPMD, Inspektorat, dan bagian hukum. Kalau terbukti bersalah," ujar Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad yang dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Ia menjabarkan, terkait kekosongan jabatan selama keduanya menjalani proses hukum itu, sudah ada regulasinya. "Intinya kalau penjatuhan sanksinya masih menunggu putusan dari pengadilan nanti," ujarnya.
Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso menyebut bahwa dua kades yang menjadi tersangka masih tetap dengan status jabatannya.
Sekretaris DPMD Bondowoso, Lukman Ari Zafata menambahkan, jika statusnya sebagai tersangka tidak tertangkap tangan dan tidak berkaitan korupsi dan makar, maka masih tetap berstatus kades.
Kecuali saat statusnya menjadi terdakwa dengan vonis lebih dari 5 tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara."Kalau vonisnya lebih dari 5 tahun maka diberhentikan sementara," kata Lukman.
Terkait kepemimpinan pemerintah desa selama proses hukum, kata Lukman, yang bersangkutan tetap menjadi kades yang punya kewenangan menjalankan pemerintahan desa.
Jika ada layanan publik di desa yang memerlukan tanda tangan, bisa menggunakan atas nama kades melalui sekdes.
Namun untuk tanda tangan yang tak bisa diwakilkan, seperti laporan keuangan dan pertanahan maka perangkat desa bisa meminta langsung ke kades melalui jam besuk tahanan.
Dikatakan Lukman, pihaknya sudah mendapat laporan dari camat. Pihaknya sudah rapat bersama dengan camat untuk meminta surat penahanan ke Polres Bondowoso.
Sebagai tindak lanjut nanti karena di dalam UU Nomor 6, nanti akan diberi sanksi lisan atau tertulis oleh Bupati Bondowoso. "Nanti bupati akan memberikan sanksi lisan atau tertulis kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang kades di Kabupaten Bondowoso harus berurusan dengan polisi. Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto mengungkapkan, pihaknya mendapat dua laporan tindak kriminal yang melibatkan dua kades.
Yang pertama adalah dugaan penipuan yang dilakukan MRH, Kades Pekalangan, Kecamatan Tenggarang. Dan kedua adalah pengeroyokan yang dilakukan H (46), Kades Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel.
Bobby menjelaskan, kedua kades itu sudah menjalani pemeriksaan. "Kades MRH sudah ditahan selama sepekan ini," ungkap Bobby beberapa waktu lalu. ****
kejahatan kades di Bondowoso
2 kades dipenjara
kades terlibat pengeroyokan
Kades terlibat penipuan penjualan tanah kavling
Inspektorat Bondowoso
DPMD Bondowoso
kades terpidana tetap menjabat
Polres Bondowoso
sanksi untuk kades terpidana
Bondowoso
| Terpilih Lewat Konfercab 2 Bondowoso, Syamsul Tegaskan Pagar Nusa Juga Wadah Kaderisasi Moral |
|
|---|
| Hujan Angin di Bondowoso Tumbangkan Pohon Ke Rumah Warga, Kabel Listrik Keluarkan Percikan Api |
|
|---|
| Jaka Sopan, Tradisi Jalan Kaki Pesantren Agar Generasi Muda di Bondowoso Hargai Sejarah |
|
|---|
| Bisa Memasok KMP Di Bondowoso, PT APN Mendapat Tugas Baru Beternak Sapi Dari Presiden |
|
|---|
| Saat Pelajar dan Pegiat Lingkungan Bondowoso Tuangkan Eco Enzyme ke Sungai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.