Pemkot Surabaya Larang Penggunaan Mobil Dinas ASN saat Lebaran, Harus Diparkir Sebelum 28 Maret 2025

Pemkot Surabaya mengumpulkan seluruh mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
MOBIL DINAS - Suasana mobil Dinas yang terparkir di halaman Kantor Pemkot Surabaya kompleks Balai Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2025 untuk kepentingan pribadi. 

"Mobil seperti tahun-tahun kemarin akan masuk di parkiran balai kota dan beberapa tempat lain. Dan mobil operasional di Kota Surabaya setiap hari juga harus diabsen. Sehingga kalau di luar mobil operasional tidak mungkin bisa ke luar kota," ungkapnya.

Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," tegas Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya.

Cak Eri juga mengungkapkan bahwa sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, tidak pernah ditemukan kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Dari tahun-tahun sebelumnya sampai saya menjabat hari ini tidak pernah ada. Karena ASN itu harus memberikan contoh, jika ada melanggar, maka sanksi terberat yang diberikan kepada ASN," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved