Pemkot Surabaya Larang Penggunaan Mobil Dinas ASN saat Lebaran, Harus Diparkir Sebelum 28 Maret 2025

Pemkot Surabaya mengumpulkan seluruh mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
MOBIL DINAS - Suasana mobil Dinas yang terparkir di halaman Kantor Pemkot Surabaya kompleks Balai Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2025 untuk kepentingan pribadi. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemkot Surabaya mengumpulkan seluruh mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Hal ini dilakukan lantaran adanya larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2025.

Nantinya, kendaraan dinas para ASN harus diparkir sebelum 28 Maret 2025.

Selama libur Lebaran 2025, mobil dinas hanya diperuntukkan khusus bagi petugas yang masih memberikan pelayanan masyarakat.

"Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum tanggal 28 Maret 2025, kecuali yang bersifat operasional," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (16/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa selama kebijakan Work from Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025, masih ada ASN yang bekerja di dalam Surabaya.

Oleh karena itu, pengumpulan mobil dinas baru efektif diberlakukan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Karena di tanggal 24 Maret masih ada teman-teman yang beroperasional di dalam Kota Surabaya," jelas Eri Cahyadi.

Bagi kendaraan dinas yang memiliki fungsi operasional, seperti pengamanan, tetap diperbolehkan digunakan.

"Jadi, yang tidak diperbolehkan itu adalah mobil dinas yang digunakan bukan untuk operasional di dalam kota, tapi digunakan untuk mudik ke luar kota," katanya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan.

Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari," jelasnya.

Dengan sistem absensi harian tersebut, Eri Cahyadi memastikan bahwa kendaraan operasional pemkot tidak bisa digunakan untuk keluar dari Surabaya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada modus penyalahgunaan kendaraan dinas, termasuk penggantian plat nomor.

"Mobil seperti tahun-tahun kemarin akan masuk di parkiran balai kota dan beberapa tempat lain. Dan mobil operasional di Kota Surabaya setiap hari juga harus diabsen. Sehingga kalau di luar mobil operasional tidak mungkin bisa ke luar kota," ungkapnya.

Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," tegas Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya.

Cak Eri juga mengungkapkan bahwa sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, tidak pernah ditemukan kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Dari tahun-tahun sebelumnya sampai saya menjabat hari ini tidak pernah ada. Karena ASN itu harus memberikan contoh, jika ada melanggar, maka sanksi terberat yang diberikan kepada ASN," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved