THR untuk Pekerja di Blitar Raya, Pembayaran Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, mengimbau perusahaan membayarkan THR pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
THR PEKERJA - Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto menyampaikan bahwa pembayaran THR pekerja paling lambat dilakukan H-7 Lebaran, Sabtu (15/3/2025). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur (Jatim), melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja mengimbau perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja sudah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Kemenaker, soal pembayaran THR pekerja kepada perusahaan di Kota Blitar

"Secara garis besar, SE Kemenaker sudah kami sampaikan kepada para HRD perusahaan di Kota Blitar," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Sabtu (15/3/2025). 

Sesuai SE Kemenaker, pembayaran THR kepada para pekerja dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.

Besaran THR yang dibayarkan ke pekerja ada dua kriteria, yaitu bagi pekerja yang sudah memenuhi 12 bulan atau satu tahun masa kerja ke atas, besaran THR yang diberikan satu kali gaji.

Sedang bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan atau kurang dari satu tahun, besaran THR dilakukan penghitungan secara proposional.

Misalnya, kalau pekerja masa kerjanya baru sembilan bulan, penghitungan besaran THR, yaitu, sembilan bulan dibagi 12 bulan lalu dikali satu kali gaji.

"Kami membuka Posko Pengaduan. Kalau ada perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan, kami minta pekerja mengadu ke Posko," ujar Juyanto.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Santi Miarni, mengatakan bahwa pembayaran THR bagi pekerja harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

"Perusahaan wajib menbayarkan THR untuk pekerja maksimal 7 hari sebelum lebaran," kata Santi.

Dikatakannya, besaran THR diatur sesuai masa kerja. Pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR satu kali gaji. 

Sedang pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu kali gaji.

"Kami akan memantau pembayaran THR pekerja. Kami juga mendirikan Posko Pengaduan. Di Kabupaten Blitar ada 133 perusahaan yang terdaftar," ujarnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved