Berita Viral

Profil Supian Suri Wali Kota Depok yang Bantu Sandi Butar Jadi PPPK Damkar, Ada Peran Dedi Mulyadi

Sosok Wali Kota Depok, Supian Suri, jadi sorotan usai membantu Sandi Butar Butar menjadi PPPK di Damkar Depok. Ada peran Dedi Mulyadi.

Kolase tribun Depok/M.Rifqi
SANDI JADI PPPK - (kiri) Sandi Butar Butar, petugas Dampak yang jadi PPPK berkat bantuan Wali Kota Depok, Supian Suri (kanan). 

Ia memutuskan untuk meletakkan jabatan pada 2024 dalam rangka pencalonannya sebagai kandidat wali kota pada pemilihan wali kota.

Supian Suri lahir di Kampung Sawah, Jatimulya, Sukmajaya, Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis, 27 Februari 1975.

Ayahnya, Mohammad Ali bin Abdul Kodir merupakan seorang pegawai negeri sipil sekaligus anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di bawah naungan Golongan Karya yang menjadi kepala desa di Kalimulya dari 1977 sampai 1995.

Ali dimutasi dari jabatannya oleh Wali Kota Administratif saat itu, Sofyan Safari Hamim di lingkungan Pemerintah Kota Administratif Depok pada 29 Maret 1995, termasuk pula Naming Djamhari Bothin.

Selain itu, Ali juga menjadi pendiri sebuah madrasah di tanah kelahirannya, Bogor, dan mendirikan masjid-masjid, di antaranya Masjid At-Takwa di Kampung Sawah, Masjid Baiturrahman di Kampung Jati, serta Masjid Al-Barkah yang diinisiasinya pada 1981.

Di desanya ini, Supian memulai pendidikan dasar di SD Negeri Kalimulya 04 pada 1983 dan tamat pada 1989. Lalu, ia duduk di bangku sekolah menengah di SMP Negeri 1 Cibinong, Bogor, kurun waktu 1990 sampai 1992, dan di SMA Negeri 3 Bogor dari 1993 sampai 1995.

Pada 1 Agustus 1997 dini hari, Supian menjadi salah satu dari tiga korban tawuran yang melibatkan para juniornya di kampus.

Baca juga: Sosok Sandi Butar, Petugas Damkar Depok Viral yang Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Berkat Dedi Mulyadi

Hal ini terjadi sebelum ia wisuda dari sekolah tinggi tersebut. Saat itu, Supian mengalami luka ringan di bagian kepala akibat benturan dari benda tumpul dan dirawat di Rumah Sakit Al-Islam, Bandung. Ia menamatkan studinya di Sekolah Tinggi Pemerintahan Daerah Negeri di Jatinangor, Sumedang untuk jenjang D4 program studi ilmu pemerintahan pada tahun 1999.

Kemudian, pada tahun 2001 hingga 2002, ia melanjutkan pendidikan strata satu di Institut Ilmu Pemerintahan dengan mengambil studi keuangan daerah.

Supian menempuh jenjang S2 untuk jurusan ilmu manajemen di Sekolah Tinggi Manajemen IMMI, Jakarta, pada tahun 2005 dan selesai pada 2008. Ketika menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok, dia melanjutkan jenjang studi starta tiga di Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan mengikuti sekolah pascasarjana dan berhasil memperoleh gelar doktor pada Juni 2024.

Mengawali kiprah sebagai pegawai negeri sipil, Supian bekerja sebagai staf untuk sekretaris daerah di Bekasi pada 1999 pascakelulusan dari STPDN. Lalu, dia dimutasi dari tugasnya ke Depok atas saran ayahnya, Mohammad Ali.

Di Pemkot Depok, ia menjadi asisten bagi Wakil Wali Kota Depok periode 2000 sampai 2005, Yus Ruswandi.[10] Ia dimutasi dari jabatannya pada 2002 untuk menjabat sekretaris kelurahan di Mekarjaya. Lalu, Supian didapuk sebagai Kepala Sub Bagian Protokol pada 2005. Berikutnya, ia menjadi lurah di Jatimulya pada 2006, di mana ayahnya pernah menduduki posisi yang sama dengannya. Tidak lama setelahnya, Supian ditugaskan memimpin Kelurahan Tugu di tahun yang sama. Jabatannya naik di tingkat kecamatan menjadi sekretaris di Kecamatan Tapos pada 2010.

Supian pun dipromosikan di lingkungan Pemerintah Kota Depok sebagai Kabid yang membidangi Pendapatan II di bawah naungan dinas yang mengurusi pendapatan dan aset daerah pada 2011, Kepala Bagian Pemerintahan pada tahun 2014, dan menjadi sekretaris di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada 2016.

Setahun setelahnya, Supian naik posisinya menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia hingga tahun 2021. Selain itu, ia dipercaya oleh Wali Kota ke-3 Depok, Mohammad Idris untuk memimpin sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 2019.

Jabatan yang direncanakan akan berakhir setelah dua bulan menjabat, ia akhirnya digantikan pada bulan ketiga setelah melaksanakan tugasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved