Dinas Pendidikan Tulungagung Sudah Mengeluarkan SE Tentang Wisuda TK Sampai SMP Negeri dan Swasta
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, mengeluarkan Surat Edaran larangan purnawiyata/wisuda di luar lingkungan sekolah untuk siswa TK, SD dan SMP.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa/Freepik upklyak
LARANGAN WISUDA - Ilustrasi wisuda. Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan purnawiyata/wisuda di luar lingkungan sekolah untuk siswa TK, SD dan SMP.
"Jadi jelas, yang disebut sponsor atau donatur itu dari luar sekolah. Bukan dari orang tua siswa atau wali," tegas Hery.
Selama ini, kegiatan pelepasan siswa dikemas denga wisuda atau purnawiyata, dan dilaksanakan di hotel.
Untuk biaya sewa hotel sepenuhnya dibebankan pada iuran orang tua siswa.
Kegiatan ini banyak dikeluhkan, karena orang tua siswa harus keluar biaya ekstra untuk sewa jas atau kebaya, buket bunga, dandan ke salon dan foto.
Untuk iuran sewa hotel biasanya Rp 400.000, ditambah biaya lain-lain setiap siswa bisa menghabiskan Rp 1 juta.
"Banyak keberatan, karena para orang tua ini harus mencari sekolah baru, butuh biaya untuk seragam dan buku-buku di sekolah tingkat selanjutnya," jelas Hery.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kenalan dengan Keisha Puteri Nabila, Kapten SMAN 2 Sidoarjo yang Penuh Ambisi di DBL Surabaya 2025! |
![]() |
---|
Keiko Melody Tak Menyangka Putri Little Sun Jadi Tim Pertama yang Lolos Round 2 DBL Surabaya 2025! |
![]() |
---|
Swaxellent SMAN 8 Surabaya Hadir dengan 2 Tim Dance pada DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Kalahkan Smamx dengan Skor Telak, Skuad Smatag Percaya Diri Hadapi Unsur di DBL Surabaya 2025! |
![]() |
---|
Lirik Sholawat Nuril Mubin Beserta Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.