Dinas Pendidikan Tulungagung Sudah Mengeluarkan SE Tentang Wisuda TK Sampai SMP Negeri dan Swasta

Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, mengeluarkan Surat Edaran larangan purnawiyata/wisuda di luar lingkungan sekolah untuk siswa TK, SD dan SMP.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa/Freepik upklyak
LARANGAN WISUDA - Ilustrasi wisuda. Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan purnawiyata/wisuda di luar lingkungan sekolah untuk siswa TK, SD dan SMP. 

"Jadi jelas, yang disebut sponsor atau donatur itu dari luar sekolah. Bukan dari orang tua siswa atau wali," tegas Hery.

Selama ini, kegiatan pelepasan siswa dikemas denga wisuda atau purnawiyata, dan dilaksanakan di hotel.

Untuk biaya sewa hotel sepenuhnya dibebankan pada iuran orang tua siswa.

Kegiatan ini banyak dikeluhkan, karena orang tua siswa harus keluar biaya ekstra untuk sewa jas atau kebaya, buket bunga, dandan ke salon dan foto.

Untuk iuran sewa hotel biasanya Rp 400.000, ditambah biaya lain-lain setiap siswa bisa  menghabiskan Rp 1 juta.

"Banyak keberatan, karena para orang tua ini harus mencari sekolah baru, butuh biaya untuk seragam dan buku-buku di sekolah tingkat selanjutnya," jelas Hery. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved