Berita Viral

Awas STNK Palsu Beredar! Dibuat Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara, Dijual Rp 1,5-2,5 juta

Si pembuat STNK palsu itu bernama Hasanudin (54), ia kini mendekam di tahanan Polres Cianjur

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews kolase
TAMPANG JENDERAL MUDA – Hasanudin Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap Polres Cianjur Kasus Jual Beli STNK Palsu, Kamis (13/3/2025). Kini Polres Cianjur dituntun Rp 5 miliar dan NKRI diancam bakal dibubarkan. (Kompas/Tribunnews.com/ist 

Bahkan ‘Jenderal Muda’ dari Negara Kekaisaran Sunda tersebut ikut tertangkap.

Bisnis pembuatan STNK palsu dengan logo Negara Kekaisaran Sunda Nusantara diklaim sudah meraup untung miliaran rupiah.

AKP Tono Listianto, menyatakan salah satu anggota sindikat tersebut mengaku memiliki jabatan tinggi di kekaisaran yang dimaksud.

“Pengakuannya demikian, dan salah satu pelaku memiliki jabatan dan pangkat tinggi di kekaisaran itu, sebagai jenderal muda,” ujar Tono di Mako Polres Cianjur, (11/3/25) melansir Kompas.com.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat cetak, dokumen terkait klaim kekaisaran, serta STNK palsu yang diterbitkan oleh sindikat ini.

STNK palsu tersebut mencantumkan identitas dan logo kekaisaran, menggantikan lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia.

“Kekaisaran ini mengklaim memiliki wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK,” kata Tono.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kendaraan agar tidak tertipu oleh sindikat pemalsuan ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan cermat saat mengurus dokumen kendaraan, mengingat sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu yang telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Tono.

Biaya Pembuatan STNK Kekaisaran Sunda Nusantara Rp 1,5 – 2,5 Juta

Tono menyebutkan, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Menurut Tono, mereka mematok biaya pembuatan STNK palsu antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung permintaan pelanggan.

“Biayanya bervariasi, disesuaikan permintaan, misal apakah hanya mengganti tanggal masa berlaku, nama pemilik saja, atau mengubah seluruh keterangan pada STNK,” jelasnya.

Selain STNK, sindikat ini juga menerima pembuatan berbagai dokumen palsu lainnya, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, BPKB, akta jual beli, hingga paspor.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved