Mental Tertekan Usai Dibully 6 Temannya, Siswa SMP Surabaya Tuntut Ganti Rugi Immaterial Rp 2 Miliar

CW, pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya, melaporkan enam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan meminta ganti rugi immaterial Rp 2 miliar

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
surya.co.id/tony hermawan/pixabay
Pengacara Johan Widjaja yang mendampingi korban bullying di SMPN kawasan Pabean Cantikan Surabaya (kanan). Dan foto ilustrasi (kiri). 

SURYA.co.id | SURABAYA - CW, pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya, melaporkan enam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelaporan ini dilakukan lantaran CW menjadi korban bullying oleh enam temannya itu dari kelas I SMP atau sejak Oktober 2024.

Kasus yang sempat viral setelah CW mengaku pernah dihina mirip hama setelah melaporkan ke polisi, kini kasus itu berakhir damai.

Baca juga: Pendampingan Psikologis Siswa SMP Surabaya yang Mengaku Dikatai Hama Usai Melapor Kasus Bullying

Kendati demikian, CW meminta agar keenam temannya membayar uang Rp 2 miliar sebagai ganti rugi.

Rabu (12/3/2025), di Gedung Siola lantai 4, Ruang 4C, Jalan Tunjungan No.1 Surabaya, terjadi pertemuan antara CW dan enam teman sekolahnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bapas, pihak sekolah, orang tua para siswa, dan pengacara dari para terlapor.

Mediasi kemudian dilanjutkan secara tertutup, yakni hanya melibatkan para pihak didampimgi para pengacaranya, dan dipimpin mediator dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Prof Dr Slamet Suhartono.

Dalam pertemuan itu, CW mengutarakan ingin mendapat uang Rp 2 miliar dari teman-temannya yang melakukan bullying tersebut.

"Hanya saja hasilnya deadlock. CW memaafkan keenam temannya, tapi saat CW menuntut ganti rugi dari pihak enam temannya tidak melakukan negosiasi. Dari mediator menyimpulkan oke sudah damai, tapi belum selesai," ujar pengacara CW, Johan Widjaja.

Johan menuturkan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2 miliar dilatarbelakangi karena CW merasa sekitar tiga tahun tertekan lantaran sering mendapat bullying berupa verbal maupun fisik.

Puncaknya, CW pernah ditelanjangi di kolam renang.

Rentetan kejadian itu, kata Johan, membuat CW sering bolos sekolah dan meragukan ketulusan permintaan maaf para temannya.

"Dia itu kan mengalami bullying secara verbal dan fisik Yang paling parah di kolam renang pernah ditelanjangi. Makanya CW sempat melontarkan kalau permintaan maaf itu pura-pura. Dia lantas mengajukan permintaan uang senilai Rp 2 miliar, jadi karena belum selesai akan ada pertemuan lagi," ungkapnya.

Sementara pihak mediator dari Untag Surabaya, Prof Dr Slamet Suhartono, menjelaskan bahwa mediasi bertujuan menyelesaikan kasus di luar pengadilan.

Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak menekankan wajib diversi pada kasus yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved