Korupsi di PT Timah

Kurang Puas Hukuman Harvey Moeis Cs Diperberat, PT Timah Gugat UU Tipikor: Sangat Jomplang

Meski hukuman Harvey Moeis dan para terdakwa kasus korupsi PT Timah sudah diperberat, ternyata masih ada pihak yang tak terima.

Tribunnews
KORUPSI PT TIMAH - Penampilan Harvey Moeis saat Jalani Sidang Kasus Korupsi. PT Timah masih tak terima meski hukuman Harvey Moeis telah diperberat. 

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Baca juga: Tetap Santai Meski Terimbas Vonis Harvey Moeis yang Diperberat, Ini Sumber Kekayaan Sandra Dewi

Dalam hal ini, jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh. 

Putusan di atas merupakan hasil banding yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kejagung menyatakan, mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai telah wafatnya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Junaedi merespons hukuman suami aktris Sandra Dewi itu yang diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding. 

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025). 

Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. 

Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis". 

Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved