Diskopindag Lumajang Anggap Wajar Minyakita Susut 10 Mililter, Harga Tengkulak Sudah Lampaui HET

Menurut Nurul, dinamika harga yang terjadi di pasaran membuatnya harus beradaptasi dengan situasi yang ada

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono (erwin)
MERUGIKAN RAKYAT - Petugas Polres Lumajang melihat dua jenis kemasan Minyakita dari dua produsen berbeda di Pasar Baru Lumajang, Jumat (14/3/2025). (Kanan), Petugas melakukan uji tera isi kemasan Minyakita yang menunjukkan hasil berbeda. 


SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Setelah pengoplosan BBM Pertamina, kecurangan dalam takaran Minyakita menjadi konspirasi besar kedua yang merugikan rakyat.

Minyak goreng kemasan bersubsidi yang seharusnya sesuai takaran, ternyata juga ditemukan lebih sedikit di Lumajang.

Minyak goreng merek Minyakita yang beredar di Pasar Baru Lumajang, terbukti tidak sesuai takaran 1 liter setelah dilakukan uji tera, Jumat (14/3/2025). Ada 2 toko sembako di Pasar Baru Lumajang yang menjadi sasaran pengujian takaran itu. 

Pada toko pertama milik Nurul, petugas dari Polres Lumajang menemukan minyak goreng kemasan 1 liter ada selisih 10 mililiter dari seharusnya 1.000 mililiter. Artinya kemasan Minyakita yang dijual hanya berisi 990 mililiter. 

Kemasan Minyakita yang diuji tersebut merupakan produksi dari CV Sinar Gemilang.  "Dari hasil uji masih dalam kategori wajar. Toko pertama Minyakita yang dijual berkurang 10 mililiter," ujar Wakapolres Lumajang, Kompol Risky Fardian Caropeboka 

Sementara di toko kedua milik Mashuri, petugas menguji Minyakita dari produsen PT Kusuma Mukti. Hasilnya, Minyakita yang dijual di toko kedua sesuai dengan kemasan yang tertera yakni 1.000 mililiter. 

"Artinya Minyakita yang beredar di Pasar Baru Lumajang masih taraf wajar. Wilayah Lumajang dalam kategori baik," ungkapnya.

Dari segi harga, kedua sampel pedagang menjual MinyaKita tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 15.700. 

Di toko milik Nurul, Minyakita kemasan dari CV Sinar Gemilang dijual eceran Rp 17.500. Sedangkan pada toko milik Mashuri dijual dengan harga mulai Rp 16.500 hingga Rp 17.000 tergantung kuantitas pembelian. 

Di sisi lain, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang menilai perbedaan volume kemasan Minyakita 10 mililter masih wajar. Kecuali jika temuan melebihi 15 militer maka termasuk kategori tidak wajar. 

"Kalau untuk harga yang tidak sesuai HET bukannya kami tidak bisa mengontrol, ke depan kami akan melakukan operasi pasar, menjual kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Ini kan mendekati hari raya, supply dan demand pasti mempengaruhi," ujar Kabid Perdagangan Diskopindag Lumajang, Dadang Arifin. 

Sementara Nurul, penjual minyak goreng mengaku tidak bisa menjual Minyakita sesuai HET. Penyebabnya, penjual sudah mendapat harga dari tengkulak Rp 16.500. Karena itu salah satu penjual bernama Nurul melepasnya ke konsumen seharga Rp 17.500. 

Menurut Nurul, dinamika harga yang terjadi di pasaran membuatnya harus beradaptasi dengan situasi yang ada. 

"Ya harga jual Rp 17.500 karena dari tengkulak sudah segitu. Untung saya cuma Rp 1.000. Kalau dijual lebih tinggi siapa yang beli?" ungkap Nurul.

Nurul berharap kekurangan volume 1 liter Minyakita tidak terjadi lagi sehingga tak mempengaruhi daya beli konsumen. "Kalau berkurang banyak ya akan berpengaruh," keluhnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved