Berdampak Pada PAD Nganjuk, DPMPTSP dan Satpol PP Gencarkan Penertiban Tiang Wifi Tak Berizin

Padahal, DPMPTSP sudah memperingatkan mereka lewat pemasangan stiker bertuliskan "tidak berizin" pada tiang tiga pekan lalu. 

surya/danendra kusumawardhana
PENERTIBAN TIANG WIFI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk bersama Satpol PP menertibkan tiang WiFi tak berizin, Jumat (14/3/2025). Penertiban dilakukan bertahap karena jumlah tiang WiFi tidak berizin cukup banyak. 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Penarikan retribusi dari pemasangan tiang Wifi di Kabupaten Nganjuk tidak berjalan maksimal sepanjang tahun 2024. 

Masih banyak pemilik jaringan Wifi lalai memenuhi kewajibannya kepada pemerintah, yang berdampak tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Wifi itu.

Langkah tegas kepada vendor jaringan Wifi yang mengabaikan perizinan tiang wireless itu, diambil Satpol PP Nganjuk. Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP melakukan penertiban sejumlah tiang Wifi tak berizin

Tiang-tiang tersebut dipotong menggunakan gerinda.  Langkah ini diambil lantaran pemilik atau vendor jaringan Wifi tidak kunjung mengurus izin.

Padahal, DPMPTSP sudah memperingatkan mereka lewat pemasangan stiker bertuliskan "tidak berizin" pada tiang tiga pekan lalu. 

Kasatpol PP Nganjuk, Suharono mengatakan, pihaknya membantu DPMPTSP untuk menertibkan tiang Wifi yang tidak berizin. 

Penertiban dilangsungkan di beberapa titik, salah satunya di simpang empat Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk

"Kami tertibkan untuk memberi efek jera. Maksud kami dengan upaya ini juga untuk membantu meningkatkan PAD," kata Suharono, Jumat (14/3/2025). 

Sebelumnya, lanjut Suharono, pihaknya dan DPMPTSP telah menempel stiker bertuliskan "tidak berizin" pada 300 tiang Wifi.  Penempelan tersebut merupakan sebuah peringatan agar pemilik tiang mengurus perizinan ke DPMPTSP. 

Pengurusan perizinan bisa dilakukan secara daring. Namun,tampaknya pemilik tiang tidak mengindahkan peringatan itu. 

"Kami menertibkan secara bertahap. Karena jumlahnya cukup banyak dan kesulitan (proses pemotongan tiang) terbilang tinggi," ucapnya. 

Berdasar data, pelaku usaha atau penyelenggara yang diminta mengurus izin pemasangan tiang Wifi berjumlah sekitar 32 vendor. Dari jumlah itu, terhitung hanya 4 empat pelaku usaha yang telah berizin. 

Di sisi lain, pemasangan tiang Wifi tidak berizin berimbas pada tidak tercapainya PAD dari retribusi tiang Wifi. 

"Target penerimaannya Rp 500 juta pada tahun 2024. Tetapi baru terserap Rp 80 juta, masih sangat kurang. Akan kita tingkatkan tindakan di lapangan agar target PAD meningkat di 2025," jelas Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Nganjuk, Wahyu Wijanarko.  ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved